c. Bagi orang Timur Asing Cina & masyarakat negara Indonesia keturunan Cina berlaku ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata menggunakan sedikit perubahan;
d. Bagi orang-orang Timur Asing lainnya & warganegara Indonesia keturunan
Timur Asing lainnya tadi berlaku Hukum Adat mereka;
e. Bagi orang-orang Eropa dan warga Negara Indonesia keturunan eropa dan yang dsamakan dengan mereka berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hukum perkawinan tersebut, jika disimpulkan maka akan terdapat empat sistem
hukum perkawinan yaitu:
1. Hukum perkawinan adat
2. Hukum perkawinan Islam
3. KUHPerdata (BW)
4. Huwelijks Ordonnantie Christen- Indonesiers (HOCI).
Menurut Sumarni dari Fraksi PNI beliau berpendapat bahwa Undang-Undang