Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:15 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:22 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Bagi orang Timur Asing Cina & masyarakat negara Indonesia keturunan Cina berlaku ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata menggunakan sedikit perubahan;

d. Bagi orang-orang Timur Asing lainnya & warganegara Indonesia keturunan

Timur Asing lainnya tadi berlaku Hukum Adat mereka;

e. Bagi orang-orang Eropa dan warga Negara Indonesia keturunan eropa dan yang dsamakan dengan mereka berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hukum perkawinan tersebut, jika disimpulkan maka akan terdapat empat sistem

hukum perkawinan yaitu:

1. Hukum perkawinan adat

2. Hukum perkawinan Islam

3. KUHPerdata (BW)

4. Huwelijks Ordonnantie Christen- Indonesiers (HOCI).

Menurut Sumarni dari Fraksi PNI beliau berpendapat bahwa Undang-Undang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun