dalam negara agar tidak menimbulkan fitnah, dan dapat hidup damai serta
menghasilkan keturunan yang sah di dalam agama dan juga negara.
Lalu dalam konteks Religius sendiri ialah dalam agama wajib memenuhi hakhak nya. Banyak ulama fiqih yang berpendapat bahwa, sebuah pernikahan itu bisa
menjadi penyempurna dalam maslahah mursalah. Banyak sekali manfaat dari
pencatatan pernikahan itu sendiri, maka karena itu diwajibkan hukumnya bagi
mereka yang beragama untuk mencatatkan pernikahan.
Dan terakhir yakni dalam konteks Yuridis, didalam pencatatan perkawinan
ialah perbuatan percatatan hukum sekaligus sebagai peristiwa hukum yang
mengandung nilai sakral oleh kententuan hukum agama dan juga penentu dari
keapsahan perkawinan tersebut.
DAMPAK DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGIS, YURIDIS DAN RELIGIUS JIKA