Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:15 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:22 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dalam negara agar tidak menimbulkan fitnah, dan dapat hidup damai serta

menghasilkan keturunan yang sah di dalam agama dan juga negara.

Lalu dalam konteks Religius sendiri ialah dalam agama wajib memenuhi hakhak nya. Banyak ulama fiqih yang berpendapat bahwa, sebuah pernikahan itu bisa

menjadi penyempurna dalam maslahah mursalah. Banyak sekali manfaat dari

pencatatan pernikahan itu sendiri, maka karena itu diwajibkan hukumnya bagi

mereka yang beragama untuk mencatatkan pernikahan.

Dan terakhir yakni dalam konteks Yuridis, didalam pencatatan perkawinan

ialah perbuatan percatatan hukum sekaligus sebagai peristiwa hukum yang

mengandung nilai sakral oleh kententuan hukum agama dan juga penentu dari

keapsahan perkawinan tersebut.

DAMPAK DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGIS, YURIDIS DAN RELIGIUS JIKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun