e. Memberikan perlindungan terhadap hakhak sipil yang diakibatkan oleh adanya
perkawinan;
MAKNA FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, RELIGIUS DAN YURIDIS DARI PENCATATAN
PERKAWINAN
Di dalam konteks filosofis, pencatatan perkawinan melambangkan akan suatu
ikatan sosial, keadilan dan kesetaraan, tanggung jawab, kelangsungan hidup
manusia dan juga spiritual. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan wajib dilakukan
dengan penuh kesadaran dan keikhlasan untuk menjalani hidup Bersama dengan
pasangan hidupnya.
Sedangkan dalam konteks Sosiologi itu sendiri, masyarakat harus menjadi
saksi atau tahu bahwa pasangan tersebut sudah menikah dan sudah tercatat di
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!