yaitu dalam hal ini seorang ayah.
Dalam putusan MK juga dikatakan bahwa pencatatan hanya menjadi
kewajiban administratif yang membuktikan terjadinya suatu perkawinan berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Putusan tersebut menegaskan makna pentingnya
kewajiban administrasi yang dimaksud adalah supaya negara dapat memberikan
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia yang
bersangkutan. Akan tetapi, perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan
beberapa akibat hukum yang meliputi konsekuensi yuridis terhadap akibat-akibat
perkawinan seperti hak keperdataan, kewajiban pemberian nafkah, dan hak waris.
Dengan ini pencatatan perkawinan menjadi syarat formal untuk legalitas yang dapat
mengakibatkan konsekuensi yuridis baik dalam hak-hak keperdataan maupun