Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:15 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:22 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

yaitu dalam hal ini seorang ayah.

Dalam putusan MK juga dikatakan bahwa pencatatan hanya menjadi

kewajiban administratif yang membuktikan terjadinya suatu perkawinan berdasarkan

peraturan perundang-undangan. Putusan tersebut menegaskan makna pentingnya

kewajiban administrasi yang dimaksud adalah supaya negara dapat memberikan

perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia yang

bersangkutan. Akan tetapi, perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan

beberapa akibat hukum yang meliputi konsekuensi yuridis terhadap akibat-akibat

perkawinan seperti hak keperdataan, kewajiban pemberian nafkah, dan hak waris.

Dengan ini pencatatan perkawinan menjadi syarat formal untuk legalitas yang dapat

mengakibatkan konsekuensi yuridis baik dalam hak-hak keperdataan maupun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun