dilahirkan, sebab anak itu tidak memiliki kekuatan di mata hukum (anak yang
lahir dari perkawinan siri tidak dapat dilegalisasi oleh negara) , dan jika terjadi
sebuah perceraian maka istri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk
menuntut suami, selain itu tidak ada kejelasan status wanita sebagai istri
dimata hukum ataupun masyarakat.
3. Secara Religius berdampak terhadap sah tidak nya sebuah perkawinan.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal perkawinan dan
Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa perkawinan dianggap tidak sah
apabila perkawinan itu tidak dicatatkan secara legal.
Kelompok 7 Hukum Perdata Islam di Indonesia HKI 4A, beranggotakan :
1. Nidaa' Nurul Fajri_212121006
2. Diefani Khatyara Cahyani_212121017
3. Ariavani Isnandia_212121022
4. Dwi Safty Wulandari_212121030