Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:15 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:22 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEJARAH PENCATATAN PERKAWINAN

Pernikahan di Indonesia bukan hanya untuk seks, karena pernikahan adalah

sesuatu yang sakral bagi setiap orang sehingga perlunya pencatatan nikah di

Indonesia. Dalam sejarahnya pencatatan perkawinan mengalami banyak perubahan

pada setiap zamannya. Awalnya ada pengaturan dalam Undang-Undang No. 22

tahun 1946 tentang pencatatan perkawinan, perceraian dan pemukiman. UndangUndang tersebut berlaku di Jawa dan Madura pada tanggal 1 Februari 1947 pertama

kali. Sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan,

Adriaan Bedner & Stijn van Huis menjelaskan:

Sebelum tahun 1974 penduduk Indonesia merupakan tunduk dalam banyak

sekali peraturan perkawinan yg diwarisi menurut pemerintah kolonial. Dengan cara

yg umumnya bersifat pragmatis, Pemerintah kolonial nir pernah berusaha buat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun