Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:15 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:22 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

kewajiban nafkah dan waris.

Pencatatan perkawinan merupakan faktor yang sangat penting dalam sahnya

perkawinan. Dengan tujuan untuk melindungi hak warga negara dalam berkeluarga.

Karena jika perkawinan tidak tercatat, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai

kekuatan hukum. Perkawinan yang tidak tercatat juga sangat merugikan perempuan

karena perempuan dianggap sebagai istri yang tidak sah, perempuan tidak berhak

atas nafkah dan warisan jika suaminya meninggal dunia, perempuan tidak berhak

atas harta bersama jika terjadi perceraian karena perkawinan tersebut tidak pernah

sah.

DIPERLUKANNYA PENCATATAN PERKAWINAN

Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun