Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:15 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:22 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

dilahirkan, sebab anak itu tidak memiliki kekuatan di mata hukum (anak yang

lahir dari perkawinan siri tidak dapat dilegalisasi oleh negara) , dan jika terjadi

sebuah perceraian maka istri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk

menuntut suami, selain itu tidak ada kejelasan status wanita sebagai istri

dimata hukum ataupun masyarakat.

3. Secara Religius berdampak terhadap sah tidak nya sebuah perkawinan.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal perkawinan dan

Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa perkawinan dianggap tidak sah

apabila perkawinan itu tidak dicatatkan secara legal.

Kelompok 7 Hukum Perdata Islam di Indonesia HKI 4A, beranggotakan :

1. Nidaa' Nurul Fajri_212121006

2. Diefani Khatyara Cahyani_212121017

3. Ariavani Isnandia_212121022

4. Dwi Safty Wulandari_212121030

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun