Mohon tunggu...
dhea prasetyaningrum
dhea prasetyaningrum Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

haii perkenalkan nama saya dhea prasetyaningrum saya mahasiswa dari universitas pamulang dan bekerja disalah satu Perusahaan Swasta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transfer Pricing

16 Juli 2023   11:56 Diperbarui: 16 Juli 2023   12:02 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.Pengertian Transfer Pricing

Transfer pricing adalah kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi antar pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa. Transfer Pricing sendiri sebenarnya adalah istilah yang netral, namun sering kali transfer pricing dikonotasikan sebagai praktik penghindaran pajak yang dilakukan para pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Transfer pricing dalam konteks pajak internasional timbul akibat adanya perbedaan tariff pajak antar Negara. Ada dua cara yang paling mendasar dalam penghindaran pajak melalui transfer pricing. Pertama, memindahkan penghasilan ke Negara yang tariff pajaknya lebih rendah. Kedua, memindahkan biaya ke Negara yang tariff pajaknya tinggi.

Transfer Pricingdapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan, dasar pengenaan pajak atau biaya dari satu wajib pajak ke wajib pajak lainnya, yang direkayasa untuk rnenekan keseluruhan jumlah pajak yang terutang atas wajib pajak- wajib pajka yang rnernpunyai hubungan istimewa tersebut.

Rekayasa tersebut dapat terjadi pada hal-hal berikut ini.

a)Harga penjualan

b)Harga pembelian

c)Alokasi biaya adminitrasi dan umum (overhead cost)

d)Pembebanan Bunga atas pemberian pinjaman oleh pernegang saham (shareholder loan)

e)Pembayarankomisi,lisensi,franchise,sewa,royalty,imbalanatasjasa

manajernen, imbalan atas jasa tekhnik dan imbalan atas jasa lainnya.

f)Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istirnewa yang lebih rendah dari harga pasar.

g)Penjualan kepada pihak luar negri melalui pihak ketiga yang kurang / tidak mempunyai substansi usaha (misal :dummy company, letter box company dan reinvoicing center).

B.Hubungan Istimewa

telah melakukan transfer pricing untuk tujuan penghindaran / penggelapan pajak. Sebelum membuktikan adanya transfer pricing, pertama harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa para pihak terdapat hubungan istimewa. Menurut UU PPH, hubungan istimewa ai antara wajib pajak dapat terjadi Karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan kepemilikan atau penyertaan modal atau adanya penguasaan rnelalui manajemen atau penggunaan .

Dalam hal wajib pajak orang pribadi, hubungan istimewa terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan, sesuai pasal 18 (4) UU PPh, hubungan istimewa dianggap ada apabila ada hal berikut ini

:

1)Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lainnya, atau hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang diseabut terakhir.

2)Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada dibawah penguasaan yang sama , baik langsung maupun tidak langsung. Hubungan istimewa diantara wajib pajak dapat terjadi karena penguasaan melalui manajernen atau penggunaan tekhnologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada dibawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

3)Terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping satu derajat.

Yang dimaksud dengan ''hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus

satu derajat'' adalah ayah ibu dan anak, sedangkan '' hubungan keluarga sedarah dalam keturunan garis menyamping satu derajat'' adalah saudara.

Yang dimaksuddengan ''keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu

derajat'' adalah mertua dan anak tiri, sedangkan ''hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan kesamping satu derajat'' adalah ipar.

Setelah para pihak dapat diidentifikasikan ada hubungan istirnewa, kemudian ditentukan berapa harga wajarnya.

C.Penanganan Trans/er Pricing

Untuk rnengatasi masalah Tranfer pricing, OECD mengeluarkan OECD transfer pricing guide line (OECD guide line) sebagai panduan tidak hanya bagi otoritas pajak, tetapi juga bagi perusahaan multinsional dalm rnenyelesaikan perselisihan masalah transfer pricing. Dalam OECD guide line diberikan panduan, diantaranya seperti berikut.

1)Penerapan the arm's length principle.

2)Traditional transaction methods, meliputi penggunaan comparable uncontrolled price method, resale price method dan cost plus method.

3)Metodelainnya,meliputiprofitsplitmethoddantransactionalnet method.

margi*n

4)Pendekatan administrasi dalam rangka penghindaran dan penyelesaian sengketa transfer pricing, meliputi pemeriksaan, beban pembuktian dan sanksi.

5)Dokumentasi , meliputi panduan dalam dokumentasi dan prosedur dokumentasi.

6)Ketentuan mengenai harta tidak berwujud.

7)Ketentuan mengenai pemberian jasa antar grup

8)Cost contribution arrangement.

Berdasarkan OECD guide line, Negara perlu punya kewarganegaraan untuk dapat melakukan perhitungan kembali (koreksi) atas harga yang di tetapkan oleh para pihak yang ada hubungan istimewa jika transaksi yang dilakukan tidak menggambarkan penghasilan kena pajak yang sebenernya di Negara terseabut.

Indonesia telah memiliki yang anturan untuk menangkal praktik transfer pricing. Dalam pasal 18 (3) UU PPh diatur bahwa direktur jendral pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengann kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan itimewa.

Dalam hal wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang merupakan wajib pajak dalam negri atau bentuk usaha tetap di Indonesia (domestic transfer pricing), kewajiban penerapan prinsip transfer kewajaran dan kelaziman usaha berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tariff pajak, yang disebabkan antara lain;

a.Perlakuan pengenaan pajak penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu.

b.Perlakuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah

c.Transaksi yang dilakukan dengan wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama rn 1. gas.

1)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Wajib pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

a.Melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding.

b.Menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat.

c.Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan basil analisis kesebandingan dan rnetode penentuan harga transfer yang tepat kedalam transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan yang mernpunyai hubungan istimewa.

d.Mendokumentasikan setiap langkah menentukan harga wajar atau laba wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Prinsip kewajaran dan kelazirnan Usaha (Arm's Length Principle/ALP)

rnendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut rnencerminkan harga pasar yang wajar (fair market value/ FMV).

Wajibpajakyangmelakukantransaksidenganpihak-pihakyangmempunyai hubunganistimewadengannilaiseluruhtransaksitidakmelebihiRp. 10.000.000.000 dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban diatas.

2)Analisis Kesebandingan

Dalam melakukan analisis harus rnemperhatikan hal-hal sebagai berikut.

a.Transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam hal:

1)Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2)Terdapat perbedaan kondisi namun dapat dilakukan penyesuaian untuk mengilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan tersebut terhadap harga atau laba.

b.Dalam hal tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka wajib pajak wajib menggunakan data pernbanding internal untuk penentuan harga wajar atau laba wajar. Data pembanding internal adalah data harga wajar atau laba wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak* pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Data sebanding ekstenal adalah data harga waja.r atau laba wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh wajib pajak lain denga.n pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa . Data pembanding internal dan data pembanding eksternal harus rnernenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan. Dalam hal data pembanding internal telah memenuhi faktor* faktor yang dapat rnempengaruhi tingkat kesebandingan , maka data pembanding eksternal tidak diperlukan. Data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database kornersial maupun database lainnya.

c.Dalarn hal data pembanding internal yang tersedia bersifat incidental , maka data pembanding internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam

transaksi yang bersifat incidental antara wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

3)Faktor yang Mempengaruhi Kesebandingan

Dalam melaksanakan analisis kesebandingan harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, antara lain; karakteristik barang/ harta berwujud dan barang/ harta tidak berwujud yang diperjual belikan, termasukjasa, fungsi rnasing-masing pihak yang rnelakukan transaksi, ketentuan-ketentuan kontrak/ perjanjian, keadaan ekonomi dan sttrategi usaha. Penjelasan dari masing-masing faktor tersebut adalah sebagai berikut.

a.Karakteristik barang/ harta berwujud dan barang/ harta tidak berwujud yang diperjual belikan termasuk jasa.

Untuk menilai dan menganalisis karakteristik barang/ harta berwujud dan

barang/ harta tidak berwujud harus dilakukan analisis terhadap jenis barang ataujasa yang diperjualbelikan, dialihkan, atau diserahkan, baik oleh pihak-pihak ya.ng mempunyai hubungan istimewa maupun oleh pihak* pihak yang tidak rnempunyai hubungan istimewa.

Untuk menilai dan rnenganalisis karakteristik barang tidak berwujud harus mempertimbangkan, anatara lain:

1)Cirri-ciri fisik barang;

2)Kualitas barang;

3)Daya tahan barang;

4)Tingkat ketersediaan barang; dan

5)Jumlah penawaran barang.

Untukmenilaidanmenganlisiskarakteristikbarangtidakberwujudharus dipertimbangkan, antara lain:

1)Jenis transaksi;

2)Jenis barang tidak berwujud yang diserahkan;

3)Jangka waktu dan tingkat perlindungan yang diberikan; dan

4)Potensimanfaatyangdapatdiperolehdaripenggunaanbarangtidak berwujud tersebut.

Sedangkanuntukmenilaidanrnenganalisiskarakteristikjasa,harus dipertimbangkan, anta.ra lain:

1)Sifat dan jenis jasa;

2)Cakupan pemberian jasa.

b.Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi.

Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi ( functional analysis), harus dilakukan dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonorni yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil oleh pihak-pihak yang mempunyai hubunga.n istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi, harus dipertimbangkan, antara lain :

1)Struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usaha serta manajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha;

2)Fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan seperti desain, pengolahan, penelitian, pengembangan, pelayanan,pembelian, distribusi, pemasaran,promosi, transportasi, keuangan, dan rnanajemen serta karakteristik utama perusahaan seperti jasa maklon (Toll Manufacturing), manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas ( Full Fledge Manufacturing);

3)Jenis aktiva yang digunakan atau digunakan seperti tanah, bangunan, peralatan, dan harta tidak berwujud serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga pasar, dan lokasi.

4)Risiko ysng rnungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing* rnasing pihak yang melakukan transaksi, seperti risiko pasar,risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan.

c.Ketentuan-ketentuan dalam kontrak I perjanjian.

Dalam melakukan penilaian dan analisis atas ketentuan-ketentuan dalam kontrak I perjanjian harus dilakukan analisis terhadap tingkat tanggung jawab, risiko, keuntungan yang dibagi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dibandingkan dengan ketentuan* ketentuan dalam kontrak / perjanjian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak rnempunyai hubungan istimewa, yang meliputi ketentuan tertulis dan tidak tertulis.

d.Keadaan ekonomi

Analisis keadaan ekonorni diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar ternpat beroprasinya para pihak yang rnelakukan transaksi.

Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukantingkat kesebandingan pasar mencakup :

1)Lokasi geografis;

2)Ukuran pasar;

3)Tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

4)Ketersediaan barang dan jasa pengganti;

5)Tingkatpermintaandanpenawarandalampasar,baiksecara keseluruhan maupun regional;

6)Daya beli konsumen;

7)Sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

8)Biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; dan biaya tra.nsfortasi;dan tingkat pasar;

9)Tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

e.Strategi Usaha

Penilaian dan analisis atas strategi usaha dilakukan, antara lain dengan rnengidentifikasi inovasi dan pengernbangan produk baru,tingkat diversivikasi barang/ jasa, tingkat penetrasi pasar, dan kebijakan-kebijakan usaha lainnya, yang terjadi pada pihak-pihak yang tidak rnernpunyai hubungan istimewa.

4) Metode Perhitungan Harga Wajar

Metode pentuan harga transfer sebagai mana yang dapat diterapkan adalah; metode perbandingan harga antara pihak yang tidak rnernpunyai hubungan istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP),metode ha.rga barang penjualan kembali ( Resalle Prince Method/RPM), metode biaya-plus (cost plus method), rnetode pembagian laba (Profit Spilt Method/PSM),atau metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margi Method/fNMM), Penjelasan dari masing-masing metode tersebut adalah sebagai berikut.

a.Metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyai

hubungan istimewa ( Comporable Uncontrolled Prince/ CUP) adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan mernbandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai istimewa dengan harga barang atau jasa dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempun yai hubungan istirnewa dalarn kondisi atau keadaan yang sebanding.

Kondisi ysng tepst dslsm menerspksn metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (Comparable Uncontrolled Prince/CUP), antara lain:

a)Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b)Kondisi transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh perbedaan dari kondisi yang timbul

b.metode harga penjualan kernbali (Resale Prince Method/ RPM)adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan dengan

membandingkn harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan funsi asset, dan risiko, atas penjulalan kembali produk tersebut kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode harga penjualan kembali (Resale Prince Method/RPM), antara lain adalah:

a)Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi wajib pajak yang memounyai hubungan istimewa transaksi antara wajib pajak yang tidak mempunyai hubungan istimewa,khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan analisis fungsi,meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b)Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

b.Metode Biaya-plus (cost plus method) adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa pada harga pokok penjulana yang telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode biaya-plus (cost plus method),antara lain adalah :

1)Barang setengahjadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

2)Terdapat kontrak/ perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint

facility agreement) atau kontrakjual-beli jangka panjang (Long learn buy and supply agreement), antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

3)Bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

c.Metode Pembagian Laba (Profit Splilt Method/PSM) adalah metode penetuan harga transfer bebrbasis laba transasional (transactional profit method based) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi a.filasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima seca.ra ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak*

pihk yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan menggunakan metode distribusi (contribution profit split method) atau menggunakan metode sisa pembagian laba (residual profit slit method).

Metode pambagian laba (Profit Split Method/PSM) secara khusus hanya dapat digunakan dalam keadaan sebagai berikut:

1)Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau

2)Terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransasksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.

1)Mengidentifikasi Data eksternal.

Sebelum rnelakukan pembobotan atas fungsi, terlebih dahulu dapat melakukan analisis data pasar eksternal (misalnya data dari joint venture) yang mereflesikan bagaimana pihak independen mengalokasikan profit dalarn kondisi yang sebanding. Jika data tidak tersedia, dapat menggunakan data internal ( termasuk data financial) untuk melakukan pembobotan. Analisis kontribusi dilakukan berdasarkan analisis terperinci apakah funsi, asset, dan risiko yang digunakan untuk mengalokasikan profit dapat diterima/dibenarkan secara ekonomi.

2)Melakukan pembobotan atas fungsi dan menentukan presentase pembagian laba .Pembobotan didasarkan pada nilai realtif atas fungsi yang dialkukan dan kontribusi ekonomis oleh setiap pihak afilasi yang berkinteraksi. Nilai relative atas fungsi yang dilakukan dapat dikaitkan denganbiayayangdikeluarkanasetyangdipergunakan,danlain sebagainya.Berikut adalah contoh basil pernbobotan yang dilakukan atas fungsi kedua pihak afilasi yang berinteraksi.

FungsiBobotIHK.CropPT.IHKI

Pemasaran1064

Transportasi541

Intangible10100

Property514

Akuntansi1082

Penjualan1064

Daftar Pelanggan532

Logistik505

Pergudangan532

Garansi523

Sales Support550

Pelatihan

Total754827

Profit Split64%36%

3)Mengalokasikan laba sesuai bobot kontribusi tiap-tiap afilasi. Setelah diperoleh presentase laba, selanjutnya dilakukan perhitungan pembagian laba untuk masing-masing pihak afilasi ya.ng bertransaksi berdarakan bobot kontribusi.

Laba Bersih usaha IHK Crop = 64% x USD 22.000 = USD 14.080

Laba Bersih Usaha PT IHKI = 36% x USD 22.000 = USD 7.920

Sehingga koreksi positif setelah penyesuaian (adjustment)untuk PT IHKI adalah sebagai berikut.

Laba setelah adjustment= USD7.920

Laba yang dilaporkan PT IHKI = USD2.000 Koreksi positif= USD5.920

4)Menentukan laba wajar

koreksi positif atas laba operasi bersih diatribusikan kepada transaksi afiliasi yang terjadi, ya itutransaksipembeliansehinggapembelianyang wajar setelah koleksi adalah:

PT IHKI = USD 100.00 - USD 5.920 = USD 94.080

Contohmetodesisapembagianlaba(residual profit split method) adalahsebagai berikut.

Metode pembagian laba sisa (RSPM) diterapkan dalam kasus dirnana kedua pihak yang

bertransaksi memiliki kontribusi unik dan sangat bernilai (misalnya kontribusi unique /

valuable intangible property).

BGS Corp. Perusahaan rnanufaktur yang berkedudukan di negara A memiliki 99% saham di PT BGSI (distributor) yang berkedudukan di Indonesia. BGS Corp. Melakukan fungsi riset dan pengembangan dan rnemproduksi barang dengan brand name O&O. Sedangkan PT BGS adalah distributor yang sangat aktif rnernasarkan produk yang dibuat oleh BGS Corp. PT BGSI melakukan prornosi dan iklan secara rnasif baik di media cetak maupun elektronik sehingga brand name O&O yang semula tidak terkenal menjadi sangat terkenal di Indonesia.

Langkah-langkah penerapan rnetode pembagian laba sisa, antara lain sebagai berikut.

(a)Menggabungkan laba bersih usaha para pihak afiliasi sebagai satu kesatuan.

Laba bersih usaha BGS Corp.= USD 60.000 Laba bersih PT BGSI.= USO 40.000 Laba bersih usaha gabungan= USD 100.000

(b)Menentukan kontribusi unik tiap-tiap pihak.

Berdasarkan analisis fungsi, diketahui bahwa BGS Corp. memiliki manufacturing intangibles berupa paten sedangkan PT BGSI memiliki marketing intangibles.

(c)Mengidentifikasi fungsi rutin (simple function) tanpa kontribusi unik masing* rnasing pihak. BGS Corp. Memiliki fungsi rutin pabrikasi (rnanufaktur) sedangkan PT BGSI rnerniliki fungsi rutin sebagai distributor.

(d)Mencari pembanding untuk fungsi rutin tanpa kontribusi unik. Berdasarkan fungsi rutin yang dilakukan oleh setiap pihak, dapat di tentukan pembanding untuk fungsi rutin tersebut. Fungsi rutin BGS Corp. adalah rnanufaktur sehingga perneriksa pajak harus mencari pernbanding perusahaan yang melakukan manufaktur rutin. Untuk PT BGSI, pemeriksa pajak harus mencari pembanding perusahaan yang berfungsi sebagai distributor rutin.

(e)Menghitung bagian laba rnasing-masing pihak tanpa kontribusi unik.

Setelah mendapatkan pembanding eksternal untuk fungsi rutin rnasing-rnasing pihak, rnaka langkah selanjutnya adalah mengalokasikan laba berdasarkan kompensasi rutin dengan menggunakan metode satu sisi (one-sided method). dari data pembanding didapatkan bahwa total net mark-up untuk fungsi rnanufaktur yang dilakukan oleh BGS Corp. Adalah 5%. Sedangkan total biaya sebagai basis Mark up atas fungsi rutin BGS

Corp. Adalah:

Harga pokok penjualan + Biaya Operasi Lain = USD 436.000 + USD 34.000 = USD 470.000

Maka kompensasi rutin BGS Corp. Adalah = 5% x USD 470.000 = USD 23.500 dari datapembandingdiketahuibahwaremunerasirutinatasfungsidistribusiyang

dilakukan oleh PT BGSI adalah 2% dari total penjualan, sehingga alokasi laba rutin untuk PT BGSI = 2% x USD 976.000 atau sebesar USD 19.520

Sehingga laba gabunganyang telah dialokasikanberdasarkan fungsi rutin masing* masing pihak adalah: USD 23.500 + USD 19.520 = USD 43.020

(f)Menentukan nilai relatif atas kontribusi unik masing-masing pihak.

Residual profit (yaitu laba yang tersisa setelah langkah (e) diatribusikan kepada pihak afiliasi berdasarkan nilai relatif atas kontribusi unik yang dimiliki oleh masing-masing pihak. pendekatan berikut ini dapat dijadikan dasar dalam menentukan nilai relatif kontribusi unik pihak afiliasi:

(1)Benchmark pasar eksternal yang merefleksikan nilai pasar wajar atas intangible property;

(2)Biaya yang dikapitalisasi atas pengembangan, perbaikan, dan pembaruan intangible

property, dikurangi jumlah amortisasi yang sesuai berdasarkan umur penggunaan tiap

intangible property tersebut; atau

(3)Jumlah biaya aktual pengembangan intangible property dalam tahun-tahun terakhir, apabila biaya tersebut selama masa itu konstan dan umur penggunaan intangible property pihak-pihak yang terlibat tidak terlalu jauh berbeda.

Pembagian residual profit dari contoh kasus PT BGSI:

Residual profit yang dihasilkan setelah langkah pertama adalah: USD 100.000- USD 43.020 = USD 56.980.

Diasumsikan bahwa pengeluaran biaya R&D dan biaya pemasaran adalah dasar yang

relevan dijadikan sebagai nilai relatif untuk pembagian residual profit. Biaya R&D BGS Corp. = USO 200.00052,63%

Biaya Pemasaran PT BGSI = USD 180.000 47,37%

Total Biaya = USD 380.000

(g)Membagi residual profit berdasarkan nilai relatif kontribusi unik masing-masing pihak.

setelah diperoleh nilai relatif kontribusi unik masing-masing pihak maka langkah selanjutnya adalah mengalokasikan residual profit berdasarkan nilai relatif kontribusi unik masing-masing pihak.

Perhitungan alokasi residual profit sebagai berikut.

BGSI Corp. (52,63% x USD 56,980) = USD 29,989

PT BGSI (47,37% x USO 56,980)= USD 26,991

Total Residual Profit= USD 56,980

Sehingga laba yang diatribusikan kepada pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

Pihak AfiliasiRemunerasiAtas Fungsi (USO)AlokasiResidual Profit (USO)Laba Bersih Usaha setelah Koreksi (USO)

BGS Corp. PT BGSI23,500

19,52029,989

26,99153,498

46,511

100,000

(h)Menentukan laba wajar.

Dari hasil penghitungan sampai langkah (7) di atas diperoleh koreksi positif atas laba bersih PT BGSI sebesar USD 6.511 (USO 46.511 - USO 40.000). Koreksi positif atas laba bersih usaha tersebut diatribusikan kepada pos terkait. Untuk contoh kasus di atas, koreksi diatribusikan kepada pos pembelian (harga pokok penjualan) PT BGSI.

e. Metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method!TNMM) adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang rnempunyai hubungan istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mernpunyai hubungan istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa lainnya.

Sementara itu, kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha yang dibandingkan dengan penjualan. Rasio yang umum digunakan sebagai PLI adalah net margin, net mark-up, dan return on assets (ROA).

1)Rasia Tingkat Pengembalian Penjualan (Net Margin) Net Margin dihitung dengan formula sebagai berikut.

Net MarginX 100%

2)Rasio tingkat pengembalian Total Biaya (Net Mark-up) Net Mark-up dihitung dengan formula sebagai berikut.

Net Mark-up-x 100/o

3)Rasia Tingkat Pengembalian Aset (ROA)

ROA dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut. ROA=X 100/o

ROA='-X 1QQ% #$

Kondisi yang tepat dalam menerapka.n metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin/TNMM), antara lain adalah:

(a)salah satu pihak dalam transaksi hubungan istimewa melakukan kontribusi khusus; atau

(b)salah satu pihak dalam transaksi hubungan istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan merniliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

5.Barga Wajar atau Laba Wajar

Dalam hal persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka rentang harga wajar atau laba wajar tidak dapat dipergunakan. Yang dimaksud dengan rentang harga wajar atau laba wajar (Arm's Length range/ ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak* pihak yang rnempunyai hubungan istimewa, yang rnerupakan basil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode penentuan harga transfer yang sarna.

6.Transaksi Jasa

Prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang rnernpunyai hubungan istimewa. transaksi jasa dianggap rnernenuhi prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha sepanjang rnemenuhi ketentuan berikut.

a.Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi. penyerahan atau perolehan jasa dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat rnenambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

b.nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mernpunyai hubungan istirnewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istirnewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak untuk keperluan nya. Dalam menentukan nilai transaksi jasa harus diterapkan melalui analisis kesebandingan.

transaksi jasa antara wajib pajak dengan pihak yang rnernpunyai hubungan istimewa dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha dalarn hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha. Transaksi jasa tersebut termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a.Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b.Kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh wajib pajak;

c.Perolehan dana/ modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh wajib pajak dan manfaatnya dinikmati oleh wajib pajak.

7.Transaksi Barta Tidak Berwujud

Harta tidak berwujud dapat berupa harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi perdagangan (trade intangibles) dan harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi pemasaran (marketing intangibles). Harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi perdagangan (trade intangibles) pada umumnya terjadi melalui kegiatan riset dan pengembangan yang berisiko dan mahal, sehingga pemiliknya berusaha mengganti pengeluaran tersebut melalui penjualan barang, perjanjian lisensi atau kontrak jasa. Harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi pemasaran (marketing intangibles) meliputi, antara lain merek dagang dan nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, dan saluran distribusi. Merek dagang adalah nama, simbol atau gambar yang unik yang dimiliki sebagai identitas dari suatu barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh pabrikan atau dealer, dimana penggunaannya oleh pihak lain diatur oleh hukum domestik atau hukum internasional.

Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sepanjang memenuhi ketentuan berikut.

a.Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi.

b.Terdapat manfaat ekonomis atau komersial.

c.Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan analisis kesebandingan dan menerapkan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi.

Dalam melakukan analisis kesebandingan untuk transaksi harus dipertimbangkan, antara lain:

a.keterbatasan geografis dalam pemanfaatan hak atas harta tidak berwujud;

b.Eksklusifitas hak yang dialihkan; dan

c.Keberadaan hak pihak yang rnernperoleh harta tak berwujud untuk turut serta dalarn pengernbangan harta dirnaksud.

8.Kesepakatan Kontribusi Biaya (Cost Contribution Arrange-ments)

Kesepakatan kontribusi biaya (cost Contribution Arrangements) adalah kesepakatan yang dibuat oleh para pihak yang rnernpunyai hubungan istirnewa untuk berbagai risiko dari rnengembangkan, rnenghasilkan atau mendapatkan aset, jasa atau hak, dan untuk menentukan fungsi dan peranan para pihak dalam kesepakatan atas aset, jasa atau hak dimaksud. Para pihak dalam kesepakatan kontribusi biaya (costContribution Arrangements) berhak untuk rnendapatkan manfaat pelaksanaan kesepakatan kontribusi biaya(cost contribution arrangements) sebagai pemilik efektif (effective owners).

9.Dokumentasi Transfer Pricing

Wajib pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen yang disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut rnendukung penggunaan metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang dipilih,termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi. Dokumen penentuan harga wajar atau laba wajar yang harus disediakan oleh wajib pajak sekurang* kurangnya mencakup hal berikut.

a.Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha.

b.Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya.

c.Hasil analisis kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, basil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha.

d.Pembanding yang terpilih.

e.catatan mengenai penerapan metode penentuan harga wajar atau laba wajah yang dipilih oleh wajib pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih.

L

Dalam hal wajib pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang rnemadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, direktur jenderal pajak berwenang rnenetapkan harga wajar atau laba wajar berdasarkan data atau dokurnen lain dan metode penentuan harga wajar atau laba wajah yang dinilai tepat adalah direktur jenderal pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang KUP.

10.Correlative Adjustment

Direktur jenderal pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak wajib pajak sebagai tindak lanjut atau suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a.direktur jenderal pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri lainnya termasuk bentuk usaha tetap yang menjadi lawan transaksi wajib pajak; atau

b.otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh wajib pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi wajib pajak dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap di Indonesia.

Atas penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas pajak negara lain, wajib pajak tidak diperkenankan untuk melakukan sendiri penyesuaianpenghitungan pajaknya.

11.Mutual Agreement Procedure

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) kepada direktur jenderal pajak sesuai ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B untuk menyelesaikan sengketa perpajakan yang menyangkut penerapan ketentuan dalam P3B sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terrnasuk dala.m hal wajib pajak tidak menyetujui penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas pajak di negara mitra P3B terhadap wajib pajak yang menjadi lawan transaksinya. Persetujuan penghindaran pajak berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara pemerintah Indonesia

dengan pemerintah negara/jurisdiksi lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) tersebut adalah prosedur administratif yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dari Indonesia dengan pejabat yang berwenang dari negara mitra P3B untuk menyelesaikan sengketa perpajakan yang timbul sehubungan dengan penerapan P3B.

12.Advance Pricing Agreement

Kesepakatan harga transfer (advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian tertulis antara direktur jenderal pajak dengan wajib pajak atau antara direktur jenderal pajak dengan otoritas perpajakan negara lain disebut bagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3a) Undang-undang PPh. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) kepada direktur jenderal pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya menghindari permasalahan yang mungkin timbul dalam transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun