Mohon tunggu...
dhea prasetyaningrum
dhea prasetyaningrum Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

haii perkenalkan nama saya dhea prasetyaningrum saya mahasiswa dari universitas pamulang dan bekerja disalah satu Perusahaan Swasta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transfer Pricing

16 Juli 2023   11:56 Diperbarui: 16 Juli 2023   12:02 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9.Dokumentasi Transfer Pricing

Wajib pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen yang disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut rnendukung penggunaan metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang dipilih,termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi. Dokumen penentuan harga wajar atau laba wajar yang harus disediakan oleh wajib pajak sekurang* kurangnya mencakup hal berikut.

a.Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha.

b.Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya.

c.Hasil analisis kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, basil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha.

d.Pembanding yang terpilih.

e.catatan mengenai penerapan metode penentuan harga wajar atau laba wajah yang dipilih oleh wajib pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih.

L

Dalam hal wajib pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang rnemadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, direktur jenderal pajak berwenang rnenetapkan harga wajar atau laba wajar berdasarkan data atau dokurnen lain dan metode penentuan harga wajar atau laba wajah yang dinilai tepat adalah direktur jenderal pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang KUP.

10.Correlative Adjustment

Direktur jenderal pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak wajib pajak sebagai tindak lanjut atau suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun