Harta tidak berwujud dapat berupa harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi perdagangan (trade intangibles) dan harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi pemasaran (marketing intangibles). Harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi perdagangan (trade intangibles) pada umumnya terjadi melalui kegiatan riset dan pengembangan yang berisiko dan mahal, sehingga pemiliknya berusaha mengganti pengeluaran tersebut melalui penjualan barang, perjanjian lisensi atau kontrak jasa. Harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi pemasaran (marketing intangibles) meliputi, antara lain merek dagang dan nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, dan saluran distribusi. Merek dagang adalah nama, simbol atau gambar yang unik yang dimiliki sebagai identitas dari suatu barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh pabrikan atau dealer, dimana penggunaannya oleh pihak lain diatur oleh hukum domestik atau hukum internasional.
Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sepanjang memenuhi ketentuan berikut.
a.Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi.
b.Terdapat manfaat ekonomis atau komersial.
c.Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan analisis kesebandingan dan menerapkan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi.
Dalam melakukan analisis kesebandingan untuk transaksi harus dipertimbangkan, antara lain:
a.keterbatasan geografis dalam pemanfaatan hak atas harta tidak berwujud;
b.Eksklusifitas hak yang dialihkan; dan
c.Keberadaan hak pihak yang rnernperoleh harta tak berwujud untuk turut serta dalarn pengernbangan harta dirnaksud.
8.Kesepakatan Kontribusi Biaya (Cost Contribution Arrange-ments)
Kesepakatan kontribusi biaya (cost Contribution Arrangements) adalah kesepakatan yang dibuat oleh para pihak yang rnernpunyai hubungan istirnewa untuk berbagai risiko dari rnengembangkan, rnenghasilkan atau mendapatkan aset, jasa atau hak, dan untuk menentukan fungsi dan peranan para pihak dalam kesepakatan atas aset, jasa atau hak dimaksud. Para pihak dalam kesepakatan kontribusi biaya (costContribution Arrangements) berhak untuk rnendapatkan manfaat pelaksanaan kesepakatan kontribusi biaya(cost contribution arrangements) sebagai pemilik efektif (effective owners).