a.Melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding.
b.Menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat.
c.Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan basil analisis kesebandingan dan rnetode penentuan harga transfer yang tepat kedalam transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan yang mernpunyai hubungan istimewa.
d.Mendokumentasikan setiap langkah menentukan harga wajar atau laba wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Prinsip kewajaran dan kelazirnan Usaha (Arm's Length Principle/ALP)
rnendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut rnencerminkan harga pasar yang wajar (fair market value/ FMV).
Wajibpajakyangmelakukantransaksidenganpihak-pihakyangmempunyai hubunganistimewadengannilaiseluruhtransaksitidakmelebihiRp. 10.000.000.000 dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban diatas.
2)Analisis Kesebandingan
Dalam melakukan analisis harus rnemperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a.Transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam hal:
1)Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau