Mohon tunggu...
dhea prasetyaningrum
dhea prasetyaningrum Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

haii perkenalkan nama saya dhea prasetyaningrum saya mahasiswa dari universitas pamulang dan bekerja disalah satu Perusahaan Swasta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transfer Pricing

16 Juli 2023   11:56 Diperbarui: 16 Juli 2023   12:02 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

f)Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istirnewa yang lebih rendah dari harga pasar.

g)Penjualan kepada pihak luar negri melalui pihak ketiga yang kurang / tidak mempunyai substansi usaha (misal :dummy company, letter box company dan reinvoicing center).

B.Hubungan Istimewa

telah melakukan transfer pricing untuk tujuan penghindaran / penggelapan pajak. Sebelum membuktikan adanya transfer pricing, pertama harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa para pihak terdapat hubungan istimewa. Menurut UU PPH, hubungan istimewa ai antara wajib pajak dapat terjadi Karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan kepemilikan atau penyertaan modal atau adanya penguasaan rnelalui manajemen atau penggunaan .

Dalam hal wajib pajak orang pribadi, hubungan istimewa terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan, sesuai pasal 18 (4) UU PPh, hubungan istimewa dianggap ada apabila ada hal berikut ini

:

1)Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lainnya, atau hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang diseabut terakhir.

2)Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada dibawah penguasaan yang sama , baik langsung maupun tidak langsung. Hubungan istimewa diantara wajib pajak dapat terjadi karena penguasaan melalui manajernen atau penggunaan tekhnologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada dibawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

3)Terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping satu derajat.

Yang dimaksud dengan ''hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus

satu derajat'' adalah ayah ibu dan anak, sedangkan '' hubungan keluarga sedarah dalam keturunan garis menyamping satu derajat'' adalah saudara.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun