Yang dimaksuddengan ''keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu
derajat'' adalah mertua dan anak tiri, sedangkan ''hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan kesamping satu derajat'' adalah ipar.
Setelah para pihak dapat diidentifikasikan ada hubungan istirnewa, kemudian ditentukan berapa harga wajarnya.
C.Penanganan Trans/er Pricing
Untuk rnengatasi masalah Tranfer pricing, OECD mengeluarkan OECD transfer pricing guide line (OECD guide line) sebagai panduan tidak hanya bagi otoritas pajak, tetapi juga bagi perusahaan multinsional dalm rnenyelesaikan perselisihan masalah transfer pricing. Dalam OECD guide line diberikan panduan, diantaranya seperti berikut.
1)Penerapan the arm's length principle.
2)Traditional transaction methods, meliputi penggunaan comparable uncontrolled price method, resale price method dan cost plus method.
3)Metodelainnya,meliputiprofitsplitmethoddantransactionalnet method.
margi*n
4)Pendekatan administrasi dalam rangka penghindaran dan penyelesaian sengketa transfer pricing, meliputi pemeriksaan, beban pembuktian dan sanksi.
5)Dokumentasi , meliputi panduan dalam dokumentasi dan prosedur dokumentasi.