a.direktur jenderal pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri lainnya termasuk bentuk usaha tetap yang menjadi lawan transaksi wajib pajak; atau
b.otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh wajib pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi wajib pajak dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap di Indonesia.
Atas penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas pajak negara lain, wajib pajak tidak diperkenankan untuk melakukan sendiri penyesuaianpenghitungan pajaknya.
11.Mutual Agreement Procedure
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) kepada direktur jenderal pajak sesuai ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B untuk menyelesaikan sengketa perpajakan yang menyangkut penerapan ketentuan dalam P3B sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terrnasuk dala.m hal wajib pajak tidak menyetujui penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas pajak di negara mitra P3B terhadap wajib pajak yang menjadi lawan transaksinya. Persetujuan penghindaran pajak berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara pemerintah Indonesia
dengan pemerintah negara/jurisdiksi lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) tersebut adalah prosedur administratif yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dari Indonesia dengan pejabat yang berwenang dari negara mitra P3B untuk menyelesaikan sengketa perpajakan yang timbul sehubungan dengan penerapan P3B.
12.Advance Pricing Agreement
Kesepakatan harga transfer (advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian tertulis antara direktur jenderal pajak dengan wajib pajak atau antara direktur jenderal pajak dengan otoritas perpajakan negara lain disebut bagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3a) Undang-undang PPh. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) kepada direktur jenderal pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya menghindari permasalahan yang mungkin timbul dalam transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI