Mohon tunggu...
dhea prasetyaningrum
dhea prasetyaningrum Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

haii perkenalkan nama saya dhea prasetyaningrum saya mahasiswa dari universitas pamulang dan bekerja disalah satu Perusahaan Swasta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transfer Pricing

16 Juli 2023   11:56 Diperbarui: 16 Juli 2023   12:02 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a.direktur jenderal pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri lainnya termasuk bentuk usaha tetap yang menjadi lawan transaksi wajib pajak; atau

b.otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh wajib pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi wajib pajak dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap di Indonesia.

Atas penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas pajak negara lain, wajib pajak tidak diperkenankan untuk melakukan sendiri penyesuaianpenghitungan pajaknya.

11.Mutual Agreement Procedure

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) kepada direktur jenderal pajak sesuai ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B untuk menyelesaikan sengketa perpajakan yang menyangkut penerapan ketentuan dalam P3B sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terrnasuk dala.m hal wajib pajak tidak menyetujui penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas pajak di negara mitra P3B terhadap wajib pajak yang menjadi lawan transaksinya. Persetujuan penghindaran pajak berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara pemerintah Indonesia

dengan pemerintah negara/jurisdiksi lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) tersebut adalah prosedur administratif yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dari Indonesia dengan pejabat yang berwenang dari negara mitra P3B untuk menyelesaikan sengketa perpajakan yang timbul sehubungan dengan penerapan P3B.

12.Advance Pricing Agreement

Kesepakatan harga transfer (advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian tertulis antara direktur jenderal pajak dengan wajib pajak atau antara direktur jenderal pajak dengan otoritas perpajakan negara lain disebut bagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3a) Undang-undang PPh. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) kepada direktur jenderal pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya menghindari permasalahan yang mungkin timbul dalam transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun