Mohon tunggu...
dhea prasetyaningrum
dhea prasetyaningrum Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

haii perkenalkan nama saya dhea prasetyaningrum saya mahasiswa dari universitas pamulang dan bekerja disalah satu Perusahaan Swasta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transfer Pricing

16 Juli 2023   11:56 Diperbarui: 16 Juli 2023   12:02 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5.Barga Wajar atau Laba Wajar

Dalam hal persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka rentang harga wajar atau laba wajar tidak dapat dipergunakan. Yang dimaksud dengan rentang harga wajar atau laba wajar (Arm's Length range/ ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak* pihak yang rnempunyai hubungan istimewa, yang rnerupakan basil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode penentuan harga transfer yang sarna.

6.Transaksi Jasa

Prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang rnernpunyai hubungan istimewa. transaksi jasa dianggap rnernenuhi prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha sepanjang rnemenuhi ketentuan berikut.

a.Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi. penyerahan atau perolehan jasa dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat rnenambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

b.nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mernpunyai hubungan istirnewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istirnewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak untuk keperluan nya. Dalam menentukan nilai transaksi jasa harus diterapkan melalui analisis kesebandingan.

transaksi jasa antara wajib pajak dengan pihak yang rnernpunyai hubungan istimewa dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha dalarn hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha. Transaksi jasa tersebut termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a.Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b.Kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh wajib pajak;

c.Perolehan dana/ modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh wajib pajak dan manfaatnya dinikmati oleh wajib pajak.

7.Transaksi Barta Tidak Berwujud

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun