Mohon tunggu...
dhea prasetyaningrum
dhea prasetyaningrum Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

haii perkenalkan nama saya dhea prasetyaningrum saya mahasiswa dari universitas pamulang dan bekerja disalah satu Perusahaan Swasta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transfer Pricing

16 Juli 2023   11:56 Diperbarui: 16 Juli 2023   12:02 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a.Melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding.

b.Menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat.

c.Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan basil analisis kesebandingan dan rnetode penentuan harga transfer yang tepat kedalam transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan yang mernpunyai hubungan istimewa.

d.Mendokumentasikan setiap langkah menentukan harga wajar atau laba wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Prinsip kewajaran dan kelazirnan Usaha (Arm's Length Principle/ALP)

rnendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut rnencerminkan harga pasar yang wajar (fair market value/ FMV).

Wajibpajakyangmelakukantransaksidenganpihak-pihakyangmempunyai hubunganistimewadengannilaiseluruhtransaksitidakmelebihiRp. 10.000.000.000 dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban diatas.

2)Analisis Kesebandingan

Dalam melakukan analisis harus rnemperhatikan hal-hal sebagai berikut.

a.Transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam hal:

1)Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun