5.Barga Wajar atau Laba Wajar
Dalam hal persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka rentang harga wajar atau laba wajar tidak dapat dipergunakan. Yang dimaksud dengan rentang harga wajar atau laba wajar (Arm's Length range/ ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak* pihak yang rnempunyai hubungan istimewa, yang rnerupakan basil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode penentuan harga transfer yang sarna.
6.Transaksi Jasa
Prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang rnernpunyai hubungan istimewa. transaksi jasa dianggap rnernenuhi prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha sepanjang rnemenuhi ketentuan berikut.
a.Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi. penyerahan atau perolehan jasa dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat rnenambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.
b.nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mernpunyai hubungan istirnewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istirnewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak untuk keperluan nya. Dalam menentukan nilai transaksi jasa harus diterapkan melalui analisis kesebandingan.
transaksi jasa antara wajib pajak dengan pihak yang rnernpunyai hubungan istimewa dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha dalarn hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha. Transaksi jasa tersebut termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:
a.Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;
b.Kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh wajib pajak;
c.Perolehan dana/ modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh wajib pajak dan manfaatnya dinikmati oleh wajib pajak.
7.Transaksi Barta Tidak Berwujud