Mohon tunggu...
Dhanis Alaffin
Dhanis Alaffin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

enjoy this moment

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kesesuaian Honorarium dan Jaminan Sosial Pekerja KPPS dengan Prinsip Kerja Layak

8 Januari 2025   14:01 Diperbarui: 8 Januari 2025   14:01 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 

Pembahasan

 

Pemenuhan sistem prinsip keadilan dan transparasi dalam pemberian honoriraium bagi pekerja KPPS.

 

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi yang membutuhkan peran aktif berbagai pihak, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai bagian dari upaya penghargaan atas kinerja mereka, pemerintah memberikan honorarium kepada para anggota KPPS. Namun, sistem pemberian honorarium ini sering kali menjadi sorotan, khususnya terkait dengan pertanyaan apakah sistem tersebut telah memenuhi prinsip keadilan dan transparansi.

 

Prinsip keadilan mengacu pada distribusi sumber daya, penghargaan, atau beban kerja secara proporsional dan sesuai dengan kontribusi masing-masing individu. Dalam konteks honorarium KPPS, keadilan dapat dilihat dari beberapa perspektif. Honorarium yang diberikan kepada anggota KPPS sering kali dianggap tidak sebanding dengan beban kerja dan risiko yang mereka tanggung. KPPS bekerja dalam kondisi yang penuh tekanan, dengan jam kerja yang panjang, serta tanggung jawab besar dalam menjaga integritas suara. Meski pemerintah telah menetapkan standar honorarium, nominal tersebut sering kali dianggap tidak mencerminkan penghargaan yang layak. Salah satu isu keadilan adalah perbedaan besaran honorarium antara wilayah perkotaan dan pedesaan. KPPS di daerah terpencil sering kali menghadapi tantangan tambahan, seperti aksesibilitas dan infrastruktur yang minim, tetapi mendapatkan honorarium yang sama atau bahkan lebih rendah dibandingkan rekan mereka di daerah perkotaan. Hal ini menimbulkan kesan ketidakadilan dalam sistem pemberian honorarium. Selain itu, beban kerja anggota KPPS dapat berbeda-beda tergantung pada jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). Di TPS dengan jumlah pemilih yang besar, anggota KPPS harus bekerja lebih keras dibandingkan TPS dengan jumlah pemilih yang kecil. Namun, honorarium yang diterima biasanya tidak memperhitungkan faktor ini, sehingga tidak mencerminkan prinsip keadilan proporsional.[2]

 

Prinsip transparansi menekankan keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kebijakan. Dalam konteks pemberian honorarium KPPS, transparansi dapat dilihat dari informasi yang jelas mengenai besaran honorarium, mekanisme pencairan, dan sumber dana. Sayangnya, dalam beberapa kasus, anggota KPPS mengeluhkan kurangnya informasi yang mereka terima, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan. Proses pencairan honorarium sering kali menjadi sorotan karena keterlambatan atau prosedur yang rumit. Ketidakpastian mengenai waktu pencairan honorarium dapat memengaruhi motivasi dan kepercayaan anggota KPPS terhadap sistem yang ada. Selain itu, pengawasan terhadap distribusi honorarium merupakan aspek penting dari transparansi. Dalam beberapa kasus, ditemukan penyimpangan seperti pemotongan honorarium oleh oknum tertentu. Minimnya mekanisme pengaduan yang efektif juga memperburuk situasi ini. Pemerintah telah menetapkan regulasi terkait honorarium KPPS melalui peraturan perundang-undangan. Misalnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan prinsip keadilan dan profesionalitas. Selain itu, honorarium KPPS diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU dan ketentuan terkait alokasi anggaran pemilu. Namun, implementasi di lapangan sering kali menghadapi kendala, seperti alokasi anggaran yang tidak memadai dan birokrasi yang berbelit-belit. Regulasi yang ada perlu diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Salah satu cara untuk memastikan prinsip keadilan dan transparansi adalah dengan melakukan evaluasi rutin terhadap sistem pemberian honorarium. Evaluasi ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota KPPS, untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.[3]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun