Mohon tunggu...
Dhanis Alaffin
Dhanis Alaffin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

enjoy this moment

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kesesuaian Honorarium dan Jaminan Sosial Pekerja KPPS dengan Prinsip Kerja Layak

8 Januari 2025   14:01 Diperbarui: 8 Januari 2025   14:01 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

Undang-Undang Ketenagakerjaan ini memberikan dasar hukum mengenai hak-hak pekerja, termasuk dalam hal upah yang adil dan perlindungan terhadap hak-hak ketenagakerjaan. Beberapa pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang hak pekerja atas upah, waktu kerja yang wajar, dan perlindungan sosial yang harus diterima oleh pekerja, meskipun dalam konteks pekerja sementara seperti KPPS. Pasal 88 dan pasal 93 mengatur soal upah yang layak dan ketentuan tentang kondisi kerja yang aman dan sehat.

 

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

 

UU BPJS mengatur mengenai penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan jaminan pensiun. Meskipun pekerja KPPS bekerja dengan status sementara, mereka seharusnya tetap mendapatkan akses terhadap perlindungan sosial sebagaimana diatur dalam UU ini, sesuai dengan prinsip kerja layak yang diterima pekerja di Indonesia.

 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun