Â
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Â
Undang-Undang Ketenagakerjaan ini memberikan dasar hukum mengenai hak-hak pekerja, termasuk dalam hal upah yang adil dan perlindungan terhadap hak-hak ketenagakerjaan. Beberapa pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang hak pekerja atas upah, waktu kerja yang wajar, dan perlindungan sosial yang harus diterima oleh pekerja, meskipun dalam konteks pekerja sementara seperti KPPS. Pasal 88 dan pasal 93 mengatur soal upah yang layak dan ketentuan tentang kondisi kerja yang aman dan sehat.
Â
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Â
UU BPJS mengatur mengenai penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan jaminan pensiun. Meskipun pekerja KPPS bekerja dengan status sementara, mereka seharusnya tetap mendapatkan akses terhadap perlindungan sosial sebagaimana diatur dalam UU ini, sesuai dengan prinsip kerja layak yang diterima pekerja di Indonesia.
Â
4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Â