Mohon tunggu...
Dhanis Alaffin
Dhanis Alaffin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

enjoy this moment

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kesesuaian Honorarium dan Jaminan Sosial Pekerja KPPS dengan Prinsip Kerja Layak

8 Januari 2025   14:01 Diperbarui: 8 Januari 2025   14:01 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

KPU sebagai lembaga yang mengatur penyelenggaraan pemilu memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan honorarium bagi pekerja KPPS. Meskipun keputusan KPU ini bersifat administratif, penting untuk menilai apakah kebijakan honorarium yang diterapkan sudah sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan dan prinsip kerja layak.

 

8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

 

Dalam UU ini, diatur mengenai mekanisme pemilu di Indonesia, termasuk soal pendanaan dan penyelenggara pemilu, yang mencakup honorarium bagi pekerja KPPS. Meskipun UU ini lebih menitikberatkan pada aspek teknis pemilu, hal ini juga berpengaruh terhadap ketentuan honorarium dan perlindungan sosial bagi pekerja yang terlibat dalam pemilu.

 

Rumusan Masalah

 

Apakah sistem pemberian honorarium bagi pekerja KPPS telah memenuhi prinsip keadilan dan transparansi?

 

Apakah kebijakan honorarium dan jaminan sosial pekerja KPPS sejalan dengan prinsip kerja layak yang diatur dalam hukum dan standar internasional?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun