KPU sebagai lembaga yang mengatur penyelenggaraan pemilu memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan honorarium bagi pekerja KPPS. Meskipun keputusan KPU ini bersifat administratif, penting untuk menilai apakah kebijakan honorarium yang diterapkan sudah sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan dan prinsip kerja layak.
Â
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Â
Dalam UU ini, diatur mengenai mekanisme pemilu di Indonesia, termasuk soal pendanaan dan penyelenggara pemilu, yang mencakup honorarium bagi pekerja KPPS. Meskipun UU ini lebih menitikberatkan pada aspek teknis pemilu, hal ini juga berpengaruh terhadap ketentuan honorarium dan perlindungan sosial bagi pekerja yang terlibat dalam pemilu.
Â
Rumusan Masalah
Â
Apakah sistem pemberian honorarium bagi pekerja KPPS telah memenuhi prinsip keadilan dan transparansi?
Â
Apakah kebijakan honorarium dan jaminan sosial pekerja KPPS sejalan dengan prinsip kerja layak yang diatur dalam hukum dan standar internasional?