Â
Isu mengenai kesesuaian honorarium dan jaminan sosial bagi pekerja KPPS merupakan bagian dari diskursus yang lebih luas tentang prinsip kerja layak. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), kerja layak adalah pekerjaan yang memberikan pendapatan yang adil, jaminan sosial yang memadai, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja. Prinsip ini menjadi salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya pada poin kedelapan yang menekankan pentingnya pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dalam konteks hukum di Indonesia, berbagai regulasi telah mengatur perlindungan tenaga kerja, termasuk honorarium dan jaminan sosial. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, misalnya, mengatur hak-hak pekerja, termasuk upah yang layak dan perlindungan sosial. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Namun, implementasi aturan tersebut dalam konteks pekerja KPPS masih menjadi persoalan yang perlu ditelaah lebih lanjut.
Â
Metode normatif dalam kajian ini digunakan untuk menganalisis kesesuaian honorarium dan jaminan sosial bagi pekerja KPPS berdasarkan kerangka hukum yang berlaku. Pendekatan normatif berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum tertulis, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan terkait. Metode ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana seharusnya hukum mengatur isu tersebut, serta untuk mengidentifikasi kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Penggunaan metode normatif relevan untuk memahami bagaimana regulasi yang ada dapat memastikan kesejahteraan pekerja KPPS. Dalam hal ini, analisis akan difokuskan pada prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan tenaga kerja dalam konteks kerja temporer seperti yang dijalani oleh KPPS. Selain itu, kajian ini juga bertujuan untuk mengkaji apakah kebijakan honorarium dan jaminan sosial bagi pekerja KPPS telah sesuai dengan prinsip kerja layak yang diakui secara internasional.
Â
Masalah yang dihadapi oleh pekerja KPPS mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam pengelolaan tenaga kerja temporer di Indonesia. Sebagai pekerja yang direkrut untuk tugas spesifik dalam jangka waktu tertentu, anggota KPPS sering kali berada dalam situasi yang tidak sepenuhnya diakomodasi oleh regulasi ketenagakerjaan yang ada. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan hukum dan kebijakan, seperti: Apakah honorarium yang diberikan kepada mereka dapat dikategorikan sebagai upah yang layak? Apakah pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja temporer seperti KPPS? Bagaimana prinsip kerja layak dapat diimplementasikan dalam konteks kerja temporer ini?
Â
Pendahuluan ini bertujuan untuk memberikan dasar pemahaman yang kuat mengenai isu yang akan dibahas lebih lanjut. Dengan menggunakan metode normatif, kajian ini berfokus pada penguraian norma-norma hukum yang relevan serta analisis kesesuaiannya dengan praktik yang terjadi di lapangan. Hasil dari kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik untuk melindungi hak-hak pekerja KPPS dan memastikan pelaksanaan pemilu yang tidak hanya kredibel, tetapi juga berkeadilan.
Â
Metode Penelitian
Â