Mohon tunggu...
Dhanis Alaffin
Dhanis Alaffin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

enjoy this moment

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kesesuaian Honorarium dan Jaminan Sosial Pekerja KPPS dengan Prinsip Kerja Layak

8 Januari 2025   14:01 Diperbarui: 8 Januari 2025   14:01 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan untuk mengkaji ketentuan hukum yang mengatur honorarium dan jaminan sosial bagi pekerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Indonesia. Beberapa regulasi yang menjadi rujukan utama meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Pendekatan konseptual digunakan untuk menganalisis konsep kerja layak (decent work) yang dicanangkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), meliputi aspek pengupahan layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja. Data penelitian berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi kesenjangan antara implementasi di lapangan dengan prinsip kerja layak.

 

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi perbaikan terhadap kebijakan honorarium dan jaminan sosial pekerja KPPS agar lebih sesuai dengan standar kerja layak. Dengan metode ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam mendukung keadilan dan kesejahteraan pekerja KPPS.

 

Dasar Hukum

 

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

 

UUD 1945, sebagai konstitusi negara, menjadi dasar hukum utama yang mengatur hak asasi manusia, termasuk hak pekerja. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak." Prinsip ini mendasari pentingnya pemberian honorarium yang adil dan memadai serta perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk pekerja KPPS, agar dapat hidup dengan layak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun