Â
Kesimpulan dari artikel "Kesesuaian Honorarium dan Jaminan Sosial Pekerja KPPS dengan Prinsip Kerja Layak" adalah bahwa honorarium dan jaminan sosial yang diterima oleh pekerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Indonesia masih belum sesuai dengan prinsip kerja layak yang diatur dalam hukum nasional dan standar internasional. Honorarium yang diberikan sering kali tidak proporsional dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko yang dihadapi pekerja KPPS selama pemilu. Selain itu, jaminan sosial yang diterima, seperti asuransi kesehatan dan keselamatan kerja, masih terbatas dan tidak memenuhi standar yang diharapkan.
Â
Artikel ini menegaskan pentingnya revisi regulasi terkait honorarium serta penguatan implementasi jaminan sosial bagi pekerja KPPS. Langkah-langkah ini memerlukan sinergi antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lembaga terkait untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi. Dengan perbaikan kebijakan tersebut, diharapkan kesejahteraan pekerja KPPS dapat meningkat, sehingga kualitas penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik dan terpercaya.
Â
Daftar Pustaka
Â
Ledy, Lola, and Melia Dina, 'Analisis Kesesuaian Honor Dan Hak-Hak KPPS Dengan Peraturan Desa Serta Undang-Undang Ketenagakerjaan Di Indonesia' <https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i1.1167>
Â
Roza indriani, Tengku Rika Valentina, and Indah Adi Putri, 'Literasi Informasi Petugas KPPS Terhadap Keterpunuhan Hak-Hak Sebagai Pekerja Pada Pemilu 2019', Jurnal Niara, 16.3 (2024), 561--67 <https://doi.org/10.31849/niara.v16i3.15845>
Â