Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang upah minimum yang harus diterima oleh setiap pekerja, termasuk pekerja sektor informal dan mereka yang bekerja dengan status kontrak. Hal ini dapat digunakan untuk menilai apakah honorarium yang diberikan kepada pekerja KPPS sudah memenuhi standar upah yang layak sesuai dengan beban pekerjaan yang mereka lakukan.
Â
5. Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)
Â
Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
Â
Konvensi ini mengatur hak pekerja untuk berkumpul dan berorganisasi demi memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk dalam hal pengupahan dan jaminan sosial. Pekerja KPPS, meskipun bekerja sementara, berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak dasar mereka, termasuk hak untuk memperjuangkan upah yang adil dan perlindungan sosial.
Â
Konvensi ILO No. 100 tentang Kesetaraan Pengupahan
Â
Konvensi ini mengatur tentang prinsip pengupahan yang adil dan setara untuk pekerjaan yang setara, tanpa diskriminasi gender atau status pekerjaan. Dalam hal ini, pekerja KPPS seharusnya menerima upah yang sesuai dengan tingkat tanggung jawab mereka dalam pelaksanaan tugas.