Mohon tunggu...
Dhanis Alaffin
Dhanis Alaffin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

enjoy this moment

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kesesuaian Honorarium dan Jaminan Sosial Pekerja KPPS dengan Prinsip Kerja Layak

8 Januari 2025   14:01 Diperbarui: 8 Januari 2025   14:01 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 

Konvensi ILO No. 102 tentang Standar Jaminan Sosial

 

Konvensi ini mengatur mengenai jaminan sosial yang harus diterima oleh pekerja, termasuk akses terhadap perawatan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun. Pekerja KPPS, yang bekerja di sektor publik untuk kepentingan negara, juga seharusnya mendapatkan perlindungan sosial yang memadai sesuai dengan ketentuan ini.

 

6. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

 

Deklarasi ini menyebutkan dalam Pasal 23 bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak, upah yang adil, dan kondisi kerja yang aman. Prinsip ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk pekerja sementara seperti KPPS, yang berhak mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak mereka terkait dengan honorarium dan jaminan sosial.

 

7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun