Â
Konvensi ILO No. 102 tentang Standar Jaminan Sosial
Â
Konvensi ini mengatur mengenai jaminan sosial yang harus diterima oleh pekerja, termasuk akses terhadap perawatan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun. Pekerja KPPS, yang bekerja di sektor publik untuk kepentingan negara, juga seharusnya mendapatkan perlindungan sosial yang memadai sesuai dengan ketentuan ini.
Â
6. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
Â
Deklarasi ini menyebutkan dalam Pasal 23 bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak, upah yang adil, dan kondisi kerja yang aman. Prinsip ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk pekerja sementara seperti KPPS, yang berhak mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak mereka terkait dengan honorarium dan jaminan sosial.
Â
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Â