Mohon tunggu...
Dhanis Alaffin
Dhanis Alaffin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

enjoy this moment

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kesesuaian Honorarium dan Jaminan Sosial Pekerja KPPS dengan Prinsip Kerja Layak

8 Januari 2025   14:01 Diperbarui: 8 Januari 2025   14:01 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Fulfilling the principle of decent work is one of the important responsibilities in ensuring the welfare of workers, including Voting Organizing Group (KPPS) officers. This article aims to analyze the suitability of honorarium and social security provided to KPPS workers with decent work principles stipulated in various national and international regulations. The method used in this research is a normative approach by examining laws and regulations, such as Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, General Election Commission Regulations (PKPU), and International Labor Organization (ILO) standards related to decent work.

The results of the analysis show that the honorarium of KPPS workers is often inadequate when compared to the workload, responsibilities, and risks faced, especially during intensive election periods. In addition, the social security provided, such as health and safety insurance, has not fully met the expected standards. This condition creates an imbalance between workers' expectations of work protection and the realization provided by election organizers.

This article concludes that there is a need to revise regulations related to the amount of honorarium and strengthen the implementation of social security for KPPS workers to ensure compliance with decent work principles. In addition, the synergy between the government, the General Election Commission (KPU), and related institutions is very important to realize the decent work principle.

Keyword : KPPS, kerja layak, honorarium, jaminan sosial, regulasi.

Abstrak

Pemenuhan prinsip kerja layak merupakan salah satu tanggung jawab penting dalam memastikan kesejahteraan pekerja, termasuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Artikel ini bertujuan menganalisis kesesuaian honorarium dan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja KPPS dengan prinsip kerja layak yang diatur dalam berbagai regulasi nasional dan internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta standar Organisasi Buruh Internasional (ILO) terkait pekerjaan layak.

Hasil analisis menunjukkan bahwa honorarium pekerja KPPS sering kali tidak memadai jika dibandingkan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi, terutama dalam masa pemilu yang intensif. Selain itu, jaminan sosial yang diberikan, seperti asuransi kesehatan dan keselamatan kerja, belum sepenuhnya sesuai dengan standar yang diharapkan. Kondisi ini menciptakan ketimpangan antara harapan pekerja terhadap perlindungan kerja dengan realisasi yang diberikan oleh penyelenggara pemilu.

Artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan revisi regulasi terkait besaran honorarium dan penguatan implementasi jaminan sosial bagi pekerja KPPS untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip kerja layak. Selain itu, sinergi antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lembaga terkait sangat penting untuk mewujudkan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi.

Kata kunci: KPPS, kerja layak, honorarium, jaminan sosial, regulasi.

PENDAHULUAN

Dalam konteks sistem demokrasi, pemilu menjadi salah satu pilar utama yang menjamin partisipasi rakyat dalam menentukan arah pembangunan negara. Penyelenggaraan pemilu yang kredibel, transparan, dan akuntabel tidak hanya bergantung pada regulasi yang kuat, tetapi juga pada pelaksanaan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam memastikan jalannya pemilu di tingkat paling bawah, yakni di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Namun, pentingnya peran KPPS sering kali tidak sebanding dengan perhatian yang diberikan terhadap kesejahteraan mereka. Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPPS menghadapi beban kerja yang signifikan, tekanan waktu, serta tanggung jawab besar untuk menjaga integritas proses pemilu. Di tengah tantangan tersebut, honorarium yang diberikan kepada mereka sering kali dinilai tidak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang dipikul. Lebih lanjut, aspek jaminan sosial juga kerap kali diabaikan, sehingga para pekerja KPPS rentan terhadap risiko kecelakaan kerja, kesehatan, dan ancaman lainnya.[1]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun