Mohon tunggu...
Danendra Raditya Ramiro
Danendra Raditya Ramiro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai perkenalkan nama saya Danendra Raditya Ramiro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan UU Tentang Pemerintahan Daerah Kota Surabaya

2 Januari 2025   15:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   14:07 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

TABEL TENTANG PERBEDAAN UU TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DI KOTA SURABAYA

NO

Undang-Undang

Perbedaan

Pengertian

Prinsip

Otonomi

1.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 (Pembentukan Pemerintahan Daerah)

UU ini merupakan dasar awal pembentukan pemerintahan daerah, mengatur bahwa daerah diberikan tugas untuk melaksanakan administrasi pemerintahan dalam lingkup terbatas.

Sentralisasi penuh.

Kontrol langsung dari pemerintah pusat.

Otonomi Surabaya bersifat administratif, tanpa kewenangan besar dalam pengelolaan wilayah.

2.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 (Pemerintahan Lokal dan Demokrasi Daerah)

UU ini memberi kerangka desentralisasi pertama bagi daerah, memperbolehkan pengelolaan urusan daerah secara mandiri dalam batas tertentu.

Desentralisasi dengan pembentukan DPRD lokal sebagai bagian dari demokrasi.

Surabaya diberikan hak mengatur beberapa urusan lokal, termasuk sosial dan ekonomi.

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957  (Pembentukan Daerah Otonom)

UU ini mengatur pembentukan daerah-daerah otonom, termasuk kota-kota besar seperti Surabaya.

Desentralisasi luas untuk memperkuat daerah dalam menjalankan pemerintahan sendiri.

Kota Surabaya memiliki wewenang lebih besar, termasuk dalam urusan pembangunan ekonomi, Pendidikan, dan sosial secara mandiri.

4.

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 (Pokok Pemerintahan Daerah)

UU ini mengatur pokok pemerintahan daerah dengan penekanan pada integrasi antara pusat dan daerah.

Sentralisasi untuk stabilitas nasional.

Kota Surabaya menjalankan kebijakan pusat dengan otonomi yang terbatas.

5.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 (Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah)

UU ini menjadi dasar pemerintahan daerah pada masa Orde Baru, yang sangat menekankan sentralisasi kekuasaan.

Sentralisasi total dengan hierarki pemerintahan pusat-provinsi-kabupaten/kota.

Surabaya hanya berwenang menjalankan urusan administratif berdasarkan instruksi pusat.

6.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Otonomi Daerah)

UU ini memberi otonomi luas kepada daerah setelah reformasi.

Desentralisasi penuh, dengan kewenangan besar diberikan kepada daerah.

Kota Surabaya diberi kewenangan penuh atas urusan lokal, kecuali pertahanan, keamanan, dan kebijakan luar negeri.

7.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Pemerintahan Daerah)

UU ini menggantikan UU 1999 dengan fokus pada pembagian urusan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Desentralisasi dengan penguatan pengawasan pusat.

Surabaya mengelola urusan wajib, seperti pendidikan, kesehatan, dan tata kota.

8.

8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 8. (Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)

UU ini mengatur hubungan keuangan antara pusat dan daerah, termasuk alokasi anggaran.

Transparansi dan kemandirian keuangan daerah.

Kota Surabaya mendapat transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan.

9.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  (Revisi Pemerintahan Daerah)

UU ini memperbaiki sistem pemerintahan daerah dengan fokus pada efisiensi, pembagian urusan, dan evaluasi kinerja.

Desentralisasi terukur dengan evaluasi dari pusat.

Surabaya memiliki otonomi luas, meski beberapa urusan strategis, seperti pendidikan menengah, berada di provinsi.

10.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Perubahan UU No. 23 Tahun 2014)

UU ini adalah perubahan atas UU 23 Tahun 2014, mempertegas peran pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Demokrasi, akuntabilitas, dan pengawasan terintegrasi.

Surabaya tetap memiliki otonomi luas dalam menjalankan pemerintahan lokal.

11.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa)

UU ini mengatur tentang otonomi desa, termasuk wilayah kelurahan di Kota Surabaya.

Subsidiaritas dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Kelurahan di Surabaya memiliki kewenangan mengelola urusan lokal secara mandiri.

12.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008  (Pemilihan Kepala Daerah)

UU ini mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung.

Demokrasi langsung melalui Pilkada.

Surabaya memilih Wali Kota secara langsung oleh rakyat, memperkuat legitimasi kepemimpinan.

13.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 (Perimbangan Keuangan)

UU ini mengatur perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemerataan keuangan untuk mendukung otonomi daerah.

Kota Surabaya mendapat PAD dan transfer anggaran dari pemerintah pusat.

14.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Kesehatan)

UU ini mengatur kewenangan daerah dalam memberikan layanan kesehatan.

Pelayanan kesehatan berkeadilan.

Surabaya bertanggung jawab atas layanan kesehatan masyarakat.

15.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 (Sumber Daya Air)

UU ini mengatur pengelolaan sumber daya air di daerah.

Keberlanjutan sumber daya.

Surabaya dapat mengelola sumber air lokal untuk kebutuhan masyarakat.

16.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 (Penanggulangan Bencana)

UU ini mengatur penanggulangan bencana yang melibatkan pemerintah daerah.

Respons cepat terhadap bencana.

Surabaya mengelola mitigasi bencana lokal, seperti banjir, tanah longsor.

17.

17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 (Kota Surabaya)

UU ini menetapkan pembentukan Kota Surabaya sebagai daerah tingkat II.

Pengakuan administratif.

Surabaya diberi status kota dengan kewenangan administratif tertentu.

18.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Percepatan Otonomi Daerah)

UU ini mempercepat pelaksanaan otonomi daerah pasca UU 1999.

Efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

Surabaya meningkatkan pelayanan publik melalui otonomi luas.

19.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Ketenagakerjaan)

UU ini memberi kewenangan daerah dalam pengelolaan tenaga kerja.

Perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja.

Surabaya mengelola pelatihan dan penyerapan tenaga kerja lokal.

20.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (Pertambangan)

UU ini mengatur pengelolaan sumber daya mineral dan energi di tingkat daerah.

Pemanfaatan sumber daya secara adil.

Surabaya memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya energi lokal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun