Surabaya bertanggung jawab atas layanan kesehatan masyarakat.
15.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 (Sumber Daya Air)
UU ini mengatur pengelolaan sumber daya air di daerah.
Keberlanjutan sumber daya.
Surabaya dapat mengelola sumber air lokal untuk kebutuhan masyarakat.
16.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 (Penanggulangan Bencana)
UU ini mengatur penanggulangan bencana yang melibatkan pemerintah daerah.
Respons cepat terhadap bencana.
Surabaya mengelola mitigasi bencana lokal, seperti banjir, tanah longsor.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!