Kontrol langsung dari pemerintah pusat.
Otonomi Surabaya bersifat administratif, tanpa kewenangan besar dalam pengelolaan wilayah.
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 (Pemerintahan Lokal dan Demokrasi Daerah)
UU ini memberi kerangka desentralisasi pertama bagi daerah, memperbolehkan pengelolaan urusan daerah secara mandiri dalam batas tertentu.
Desentralisasi dengan pembentukan DPRD lokal sebagai bagian dari demokrasi.
Surabaya diberikan hak mengatur beberapa urusan lokal, termasuk sosial dan ekonomi.
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 Â (Pembentukan Daerah Otonom)
UU ini mengatur pembentukan daerah-daerah otonom, termasuk kota-kota besar seperti Surabaya.
Desentralisasi luas untuk memperkuat daerah dalam menjalankan pemerintahan sendiri.