Mohon tunggu...
Danendra Raditya Ramiro
Danendra Raditya Ramiro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai perkenalkan nama saya Danendra Raditya Ramiro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan UU Tentang Pemerintahan Daerah Kota Surabaya

2 Januari 2025   15:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   14:07 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kontrol langsung dari pemerintah pusat.

Otonomi Surabaya bersifat administratif, tanpa kewenangan besar dalam pengelolaan wilayah.

2.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 (Pemerintahan Lokal dan Demokrasi Daerah)

UU ini memberi kerangka desentralisasi pertama bagi daerah, memperbolehkan pengelolaan urusan daerah secara mandiri dalam batas tertentu.

Desentralisasi dengan pembentukan DPRD lokal sebagai bagian dari demokrasi.

Surabaya diberikan hak mengatur beberapa urusan lokal, termasuk sosial dan ekonomi.

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957  (Pembentukan Daerah Otonom)

UU ini mengatur pembentukan daerah-daerah otonom, termasuk kota-kota besar seperti Surabaya.

Desentralisasi luas untuk memperkuat daerah dalam menjalankan pemerintahan sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun