Mohon tunggu...
Danendra Raditya Ramiro
Danendra Raditya Ramiro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai perkenalkan nama saya Danendra Raditya Ramiro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan UU Tentang Pemerintahan Daerah Kota Surabaya

2 Januari 2025   15:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   14:07 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

17.

17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 (Kota Surabaya)

UU ini menetapkan pembentukan Kota Surabaya sebagai daerah tingkat II.

Pengakuan administratif.

Surabaya diberi status kota dengan kewenangan administratif tertentu.

18.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Percepatan Otonomi Daerah)

UU ini mempercepat pelaksanaan otonomi daerah pasca UU 1999.

Efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

Surabaya meningkatkan pelayanan publik melalui otonomi luas.

19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun