17.
17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 (Kota Surabaya)
UU ini menetapkan pembentukan Kota Surabaya sebagai daerah tingkat II.
Pengakuan administratif.
Surabaya diberi status kota dengan kewenangan administratif tertentu.
18.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Percepatan Otonomi Daerah)
UU ini mempercepat pelaksanaan otonomi daerah pasca UU 1999.
Efisiensi dan efektivitas pemerintahan.
Surabaya meningkatkan pelayanan publik melalui otonomi luas.
19.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!