6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Otonomi Daerah)
UU ini memberi otonomi luas kepada daerah setelah reformasi.
Desentralisasi penuh, dengan kewenangan besar diberikan kepada daerah.
Kota Surabaya diberi kewenangan penuh atas urusan lokal, kecuali pertahanan, keamanan, dan kebijakan luar negeri.
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Pemerintahan Daerah)
UU ini menggantikan UU 1999 dengan fokus pada pembagian urusan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Desentralisasi dengan penguatan pengawasan pusat.
Surabaya mengelola urusan wajib, seperti pendidikan, kesehatan, dan tata kota.
8.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!