Kota Surabaya memiliki wewenang lebih besar, termasuk dalam urusan pembangunan ekonomi, Pendidikan, dan sosial secara mandiri.
4.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 (Pokok Pemerintahan Daerah)
UU ini mengatur pokok pemerintahan daerah dengan penekanan pada integrasi antara pusat dan daerah.
Sentralisasi untuk stabilitas nasional.
Kota Surabaya menjalankan kebijakan pusat dengan otonomi yang terbatas.
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 (Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah)
UU ini menjadi dasar pemerintahan daerah pada masa Orde Baru, yang sangat menekankan sentralisasi kekuasaan.
Sentralisasi total dengan hierarki pemerintahan pusat-provinsi-kabupaten/kota.
Surabaya hanya berwenang menjalankan urusan administratif berdasarkan instruksi pusat.