Mohon tunggu...
Danendra Raditya Ramiro
Danendra Raditya Ramiro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai perkenalkan nama saya Danendra Raditya Ramiro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan UU Tentang Pemerintahan Daerah Kota Surabaya

2 Januari 2025   15:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   14:07 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kota Surabaya memiliki wewenang lebih besar, termasuk dalam urusan pembangunan ekonomi, Pendidikan, dan sosial secara mandiri.

4.

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 (Pokok Pemerintahan Daerah)

UU ini mengatur pokok pemerintahan daerah dengan penekanan pada integrasi antara pusat dan daerah.

Sentralisasi untuk stabilitas nasional.

Kota Surabaya menjalankan kebijakan pusat dengan otonomi yang terbatas.

5.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 (Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah)

UU ini menjadi dasar pemerintahan daerah pada masa Orde Baru, yang sangat menekankan sentralisasi kekuasaan.

Sentralisasi total dengan hierarki pemerintahan pusat-provinsi-kabupaten/kota.

Surabaya hanya berwenang menjalankan urusan administratif berdasarkan instruksi pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun