Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Ketenagakerjaan)
UU ini memberi kewenangan daerah dalam pengelolaan tenaga kerja.
Perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja.
Surabaya mengelola pelatihan dan penyerapan tenaga kerja lokal.
20.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (Pertambangan)
UU ini mengatur pengelolaan sumber daya mineral dan energi di tingkat daerah.
Pemanfaatan sumber daya secara adil.
Surabaya memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya energi lokal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!