UU ini adalah perubahan atas UU 23 Tahun 2014, mempertegas peran pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Demokrasi, akuntabilitas, dan pengawasan terintegrasi.
Surabaya tetap memiliki otonomi luas dalam menjalankan pemerintahan lokal.
11.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa)
UU ini mengatur tentang otonomi desa, termasuk wilayah kelurahan di Kota Surabaya.
Subsidiaritas dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Kelurahan di Surabaya memiliki kewenangan mengelola urusan lokal secara mandiri.
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Â (Pemilihan Kepala Daerah)
UU ini mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!