Mohon tunggu...
Danendra Raditya Ramiro
Danendra Raditya Ramiro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai perkenalkan nama saya Danendra Raditya Ramiro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan UU Tentang Pemerintahan Daerah Kota Surabaya

2 Januari 2025   15:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   14:07 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

UU ini adalah perubahan atas UU 23 Tahun 2014, mempertegas peran pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Demokrasi, akuntabilitas, dan pengawasan terintegrasi.

Surabaya tetap memiliki otonomi luas dalam menjalankan pemerintahan lokal.

11.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa)

UU ini mengatur tentang otonomi desa, termasuk wilayah kelurahan di Kota Surabaya.

Subsidiaritas dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Kelurahan di Surabaya memiliki kewenangan mengelola urusan lokal secara mandiri.

12.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008  (Pemilihan Kepala Daerah)

UU ini mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun