d. Fungsi memberi nasehat dan pertimbangan hukum
e. Fungsi membina dan mengawasi
f. Fungsi administrasi.
Perma adalah implementasi dari fungsi pengaturan yang merupakan suatu jawaban untuk menyelesaikan berbagai permasalahan fungsi pengaturan Mahkamah Agung adalah untuk mengisis kekosongan hukum, fungsi ini relevan dengan Pasal 79 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menegaskan:
"Bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi-bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan agama terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini".
Pada prinsipnya fungsi pengaturan ini merupakan kewenangan yang bersifat atributif, dan pada awalnya lahir karena keadaan dan kondisi tertentu, yaitu pada saat Indonesia belum memiliki hukum acara peradilan yang memadai sebagai negara yang baru merdeka dan masih menggunakan ketentuan peninggalan kolonial yang seringkali tidak lengkap dan tidak mengadaptasi perkembangan masyarakat yang terjadi dan fungsi perma berkembang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Mahkamah Agung diberikan wewenang mengambil inisiatif untuk menetapkan peraturan tertulis yang bersifat mengatur, khususnya dalam hal-hal yang menyangkut peran dan pelaksanaan peradilan.
Secara yuridis, Perma merupakan peraturan perundang-undangan yang disusun berlandaskan 3 (tiga) undang-undang yakni:
a. Keterangan Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang mengatur bahwa: "Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini". Ketentuan ini merupakan refleksi dari kewenangan lain yang dimiliki Mahkamah Agung selain mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang sebagaimana dimaksud
ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.
b. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengatur bahwa: "Salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung". Pengakuan kewenangan Mahkamah Agung menyusun peraturan dipertegas dalam peraturan ini, bahkan kekhususan yang dimiliki Mahkamah Agung dibandingkan lembaga negara lainnya adalah konten peraturan yang mengisi kekosongan hukum bagi penyelenggaraan peradilan.