1. Anak sebagai subjek hukum, anak digolongkan sebagai makhluk yang memiliki hak asasi manusia yang terikat oleh peraturan perundang- undangan.
2. Persamaan hak dan kewajiban anak, seseorang anak akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan orang dewasa sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Adapun unsur eksternal dalam diri anak ialah:
1. Adanya ketentuan hukum dengan asas persamaan dalam hukum
(equality before the law)
2. Adanya hak-hak istimewa (privilege) dari pemerintah melalui Undang- undang Dasar 1945.
Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yaitu sejak dari janin dalam kandungan samapai anak berusia belasan tahun. Bertitik tolak pada konsep perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan komprehensip, maka Undang-undang tersebut meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas Non diskriminasi, asas kepentingan yang terbaik untuk anak, asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan serta asas penghargaan terhadap pandangan pendapat anak. Perlindungan anak dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu;
a. Perlindungan anak yang bersifat yuridis, yang meliputi, perlindungan dalam bidang hukum publik dan dalam bidang hukum keperdataan.
b. Perlindungan anak yang bersifat non yuridis, meliputi perlindungan dalam bidang sosial kesehatan bidang pendidikan.
Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya
Rencana skripsi yang akan saya tulis adalah analisis pernikahan yang menggunakan perhitungan weton,alasannya karena mencakup hal tentang relevansi budaya,kajian interdisipliner,pengaruh terhadap keputusan dan harmoni keluarga,dinamika tradisi dan modernitas,pelestarian budaya lokal,praktik spiritual dan psikologis,perspektif sosiologis,serta bagaimana perhitungan weton dalam pandangan islam.