Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penetapan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Perspektif Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

25 Mei 2024   00:02 Diperbarui: 25 Mei 2024   00:07 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Anak sebagai subjek hukum, anak digolongkan sebagai makhluk yang memiliki hak asasi manusia yang terikat oleh peraturan perundang- undangan.

2. Persamaan hak dan kewajiban anak, seseorang anak akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan orang dewasa sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Adapun unsur eksternal dalam diri anak ialah:

1. Adanya ketentuan hukum dengan asas persamaan dalam hukum

(equality before the law)

2. Adanya hak-hak istimewa (privilege) dari pemerintah melalui Undang- undang Dasar 1945.

Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yaitu sejak dari janin dalam kandungan samapai anak berusia belasan tahun. Bertitik tolak pada konsep perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan komprehensip, maka Undang-undang tersebut meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas Non diskriminasi, asas kepentingan yang terbaik untuk anak, asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan serta asas penghargaan terhadap pandangan pendapat anak. Perlindungan anak dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu;

a. Perlindungan anak yang bersifat yuridis, yang meliputi, perlindungan dalam bidang hukum publik dan dalam bidang hukum keperdataan.

b. Perlindungan anak yang bersifat non yuridis, meliputi perlindungan dalam bidang sosial kesehatan bidang pendidikan.

Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya

Rencana skripsi yang akan saya tulis adalah analisis pernikahan yang menggunakan perhitungan weton,alasannya karena mencakup hal tentang relevansi budaya,kajian interdisipliner,pengaruh terhadap keputusan dan harmoni keluarga,dinamika tradisi dan modernitas,pelestarian budaya lokal,praktik spiritual dan psikologis,perspektif sosiologis,serta bagaimana perhitungan weton dalam pandangan islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun