Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penetapan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Perspektif Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

25 Mei 2024   00:02 Diperbarui: 25 Mei 2024   00:07 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua, pihak pria maupun Wanita."

Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

"Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang telah ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangny berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun." Bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun harus mendapat izin sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 1 Tahun 1974

Dengan demikian pernikahan di bawah umur (pernikahan dini) dalam perspektif hukum negara adalah pernikahan antara pria dan Wanita di bawah umur minimal yang telah ditentukan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Bab II pasal 7 ayat (1) yaitu pihak mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Secara eksplisit dalam undang-undang tersebut tidak tercantum jelas larangan untuk menikah di bawah umur, penyimpangan terhadapnya dapat dimungkinkan dengan adanya izin dari pengadilan atau pejabat yang berkompeten.

Namun demikian pernikahan di bawah umur dapat dicegah dan dibatalkan. Pasal 60 KHI ayat (2) menyebutkan "pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon istri yang akan melangsungkan pernikahan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan." KHI juga menyebutkan pernikahan dapat dibatalkan antara lain bila melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 (vide pasal 71). Para pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah: (1) para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami istri; (2) suami atau istri ; (3) pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang; (4) para pihak berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan (vide pasal 73.18)

3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Nikah

1. Permohonan Dispensasi Nikah

Peraturan mahkamah agung (perma) adalah peraturan yang berisi ketentuan bersifat hukum acara. Sebagai ketentuan yang bersifat hukum acara, perma memiliki fungsi dan imperative sesuai dengan karakter hukum acara yang bersifat tetap dan tidak boleh disimpangi. Perma merupakan regulasi tertinggi yang diproduksi oleh Mahkamah Agung dalam menentukan arah dan kebijakan dalam rangka mengawal tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung. Tugas pokok Mahkamah Agung adalah menerima, memutus, dan menyelesaikan perkara. Adapun fungsi Mahkamah Agung meliputi sebagai berikut:

a. Fungsi mengadili

b. Fungsi menguji peraturan perundang-undangan (judicial review)

c. Fungsi pengaturan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun