Dampak perilaku sosial yang menyimpang yaitu perilaku gemar berhubungan seks dengan anak-anak yang dikenal istilah pedofilia, perbuatan ini jelas merupakan tindakan ilegal (menggunakan seks anak), namun dikemas dengan perkawinan seakan-akan menjadi legal. Hal ini bertentangan dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak khususnya pasal 81, ancamannya pidana denda maksismum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah. Apabila tidak diambil tindakan hukum terhadap orang yang menggunakan seksualitas anak secara ilegal akan menyebabkan tidak ada efek jera dari pelaku bahkwan akan menjadi contoh yang lain. 30
e. Sudut pandang kedokteran
Pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Dari sisi tinjauan kesehatan, bahwa perempuan yang menikah dibawah umur usia 18 tahun, dan mengalami kehamilan dapat membawa resiko tinggi pada kehamilan dan persalinannya kelak. Perempuan tersebut akam mmenghadapi resiko kematian pada saat melahirkan, dua sampai lima kali lebih besar dari pada resiko kehamilan perempuan yang berusia puluhan.
Perempuan yang berumur kurang dari 20 tahun belum siap secara fisik dan mental dalam menghadapi kehamilan dan persalinan. Dari segi fisik rahim dan panggul belum tumbuh mencapai ukuran dewasa, sehingga kemungkinan akan mendapat kesulitan dalam persalinan. Sedangkan dari segi mental perempuan tersebut belum siap untuk menerima tugas dan tanggung jawab sebagai orang tua, sehingga diragukan keterampilan perawatan diri dari dan bayinya. Selain itu, kesehatan bayi dan anak yang buruk memiliki kaitan yang cukup kuat dengan usia ibu yang terlalu muda dikarenakan ketidakmampuan wanita muda secara fisik, sehingga anak-anak yang lahir dari ibu yang berusia di bawah 20 tahun memiliki resiko kematian yang cukup tinggi.
B. HukumPerlindunganAnak
1. Pengertian Hukum Perlindungan Anak
Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita bangsa, memiliki peran dan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Anak ditempatkan pada posisi yang paling mulia sebagai amanah dari Yang Maha Kuasa yang memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi negara ini.
Posisi anak begitu pentingnya bagi kemajuan sebuah bangsa. Oleh karena itu harus bersikap responsif dan progresif dalam menata aturan yang berlaku terkait masalah anak. Oleh karena itu diperlukan berbagai aturan yang dapat mengatur kepentingan tersebut. Berkaitan dengan anak, ketentuan yang mengatur perlindungan anak diatur dalam hukum perlindungan anak. Hukum perlindungan anak adalah hukum (tertulis maupun tidak tertulis) yang menjamin anak benar- benar d apat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Hukum perlindungan anak merupakan hukum yang menjamin hak-hak dan kewajiban anak. Hukum perlindungan anak berupa hukum adat, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana, peraturan lain yang menyangkut anak. Perlindungan anak, menyangkut berbagai aspek kehidupan dan penghidupan, agar anak-anak benar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar sesuai dengan hak asasinya.
2. Macam-macam Hak anak dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak
Pengertian anak secara hukum, dimana pengertian anak diletakkan sebagai objek sekaligus subjek utama dalam suatu proses legitimasi, generalisasi dan sistematika aturan yang mengatur tentang anak. Perlindungan anak secara hukum inilah yang akan memberikan hukum terhadap eksistensi dan hak-hak anak.