Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penetapan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Perspektif Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

25 Mei 2024   00:02 Diperbarui: 25 Mei 2024   00:07 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pengertian Dispensasi Nikah

Dispensasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pengecualian dari peraturan umum untuk suatu keadaan khusus, pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan. Dalam hal dispensasi biasanya dibenarkan apa-apa yang biasanya dilarang oleh pembuat Undang-undang. Sedangkan menurut C.S.T kansil dan Christine S.T kansil, dispensasi adalah penetapan yang sifatnya diklatoir, yang menyatakan bahwa suatu ketentuan Undang-undang memang tidak berlaku bagi kasus yang diajukan oleh seorang pemohon. Sementara Subekti dan Tjitrosubodo dalam Kamus Hukum (1979) mendefinisikan secara ringkas bahwa dispensasi adalah penyimpangan atau pengecualian dari suatu perintah. Jadi dispensasi nikah ialah diizinkannya menikah di bawah umur disertai alasan-alasan yang dapat diterima dan berdasarkan kebijakan hakim.

Mengapa harus melalui izin atau diizinkan oleh hakim? Inilah alasan mengapa dispensasi nikah diperlukan, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 16 tahun 2019 tentang Pernikahan dan Kompilasi Hukum Islam, disebutkan batas usia minimal bagi siapa saja yang ingin melangsungkan perkawinan. Bunyinya sebagai berikut:

"perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai 19 tahun danpihak Wanita  mencapai umur 16 tahun". (UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 ayat 1) dan diperbarui oleh Undang-undang Nomor. 16 tahun 2019 tentang usia menika, laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun. 12

"Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang diterapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 16 tahun". (KHI Pasal 15 Ayat 1). 13

Apabila terjadi hal yang mendesak dan penting, maka seseorang di bawah umur 19 tahun pria dan 16 tahun bagi wanita dapat mengajukan permohonan dispensasi pernikahan ke pengadilan Agama. Dispensasi nikah itu sendiri mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan pasal 7 ayat (2); "Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi ke pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita.

Yang dimaksud dengan Pengadilan disini adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam tentunya sesuai dengan kewenangan dan kompetensi pengadilan agama, jadi pemohon dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan Agama setempat untuk mendapatkan pertimbangan dan kebijakan dari hakim apakah diizinkan untuk untuk menikah atau tidak. Tentunya, hakim memilik pertimbangan pertimbangan khusus dan kebijakannya dalam menetapkan bahwa pernikahan di bawah umur tersebut patut dilakukan atau tidak.

2. Pengertian Pernikahan di Bawah Umur

Pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia menikah, salah satunya aturan mengenai batasan usia atau umur bagi seseorang yang diizinkan menikah. Namun, Ketika dalam kondisi darurat, pernikahan dapat diizinkan berbagai persyaratan dan tata cara khusus. Ketentuan mengenai batas umur minimal dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatakan bahwa, "Pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita berusia 16 tahun, yang saat ini sudah diperbarui menjadi sama berumur 19 tahun pria maupun wanita.

Pembatasan umur minimal untuk kawin bagi warga negara pada prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memadai. Kemungkinan keretakan rumah tangga yang berakhir dengan pereceraian dapat dihindari, karena pasangan tersebut memiliki kesadaran dan pengertian lebih matang mengenai tujuan pernikhan yang menekankan pada aspek kebahagiaan lahir dan batin.15

Undang-undang pernikahan tidak menghendaki pelaksanaan pernikahan di bawah umur, agar suami istri yang dalam masa pernikahan dapat menjaga kesehatannya dan keturunannya, untuk itu perlu ditetapkan batas-batas umur bagi calon suami dan istri yang akan melangsungkan ke jenjang pernikahan. Akan tetapi, pernikahan dibawah umur dapat dengan terpaksa dilakukan karena Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 masih memberikan peluang kemungkinan penyimpangannya. Seperti yang terdapat dalam pasal 7 ayat (2) menyebutkan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun