Menurut Kemenkes (2016) Tugas Instalasi Farmasi Rumah Sakit antara lain, sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian secara optimal dan profesional serta sesuai prosedur dan etik profesi.
b. Menjalankan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai secara efektif, aman, bermutu, dan efisien.
c. Melakukan pengkajian dan pemantauan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai untuk memaksimalkan efek terapi dan keamanan serta mengurangi risiko.
d. Melaksanakan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dan memberikan saran kepada dokter, perawat dan pasien.
e. Aktif  berpartisipasi  dalam Komite Farmasi dan Terapi.
 f. Meningkatkan  pendidikan dan pelatihan serta mengembangkan pelayanan kefarmasian.
g. Membantu membangun dan forularium di rumah sakit.
6. Â SDM Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Menurut KEMENKES Nomor 72 Tahun 2016 instalasi farmasi harus memiliki apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang sesuai dengan beban kerja dan petugas penunjang lain agar tercapai sasaran dan tujuan instalasi farmasi. Untuk ketersediaan jumlah tenaga apoteker dan tenaga teknis kefarmasian di rumah sakit mengacu pada ketentuan klasifikasi dan perizinan rumah sakit yang ditetapkan oleh Mentri Kesehatan. Berdasarkan pekerjaan yang dilakukan, kualifikasi SDM Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah sebagai berikut :
- Untuk pekerjaan kefarmasian terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
- Untuk pekerjaan penunjang terdiri dari operator computer atau teknisi yang memahami kefarmasian, tenaga administrasi, pekarya atau pembantu pelaksana.
Instalasi farmasi dipimpin oleh satu orang kepala instalasi, yang membawahi 12 orang apoteker, 33 tenaga teknis kefarmasian, 6 tenaga administrasi, dan 9 pekarya.