- Melakukan dan memberikan pelayanan bermutu melalui Analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
- Mengawasi dan memberikan pelayanan yang bermutu melalui Analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
- Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.
9. Fungsi Pelayanan Farmasi
Fungsi pelayanan farmasi menurut (Rusli, 2016) adalah sebagai berikut:
A. Pengelolaan Perbekalan Farmasi
- Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit.
- Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal.
- Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
- Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
- Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
- Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakitÂ
B. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
- Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien.
- Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.
- Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.
- Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan.
- Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga.
- Memberi pelayanan informasi obat kepada pasien/keluarga.
- Melaporkan setiap kegiatan.
10. Â Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit
Praktek pelayanan kefarmasian adalah kegiatan yang terpadu yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah obat dan masalah kesehatan lainnya. Saat ini, sebagian besar rumah sakit di Indonesia belum melakukan pelayanan farmasi seperti yang diharapkan karena beberapa alasan. Ini termasuk tenaga farmasi yang tidak memadai, kurangnya pengetahuan manajemen rumah sakit tentang fungsi farmasi rumah sakit, kebijakan manajemen rumah sakit, dan kurangnya pengetahuan pihak-pihak terkait tentang pelayanan farmasi. Akibatnya, pelayanan farmasi rumah sakit tetap tradisional dan berfokus pada produk, yaitu hanya menyediakan dan mendistribusikan barang.
Karena Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit masih digunakan secara luas, perlu dibuat Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit untuk mengatasi berbagai kendala yang disebutkan di atas dan membantu rumah sakit mengimplementasikan standar tersebut. Saatnya bagi farmasi rumah sakit untuk menginventarisasi semua kegiatan farmasi yang harus dilakukan dan berusaha mengimplikasikannya.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 58 Tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit, pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan tujuan mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Peraturan tersebut menetapkan standar untuk setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kefarmasian.