a. Rumah Sakit Umum Pemerintah
Rumah sakit umum pemerintah adalah rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah , baik di pusat maupun di daerah, Departemen Pertahanan dan Keamanan, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rumah sakit umum pemerintah dibedakan berdasarkan unsur pelayanan, ketenagaan, fisik, dan peralatan menjadi empat kelas yaitu kelas A, B, C, dan kelas D.
b. Rumah Sakit Swasta, terdiri dari :
Rumah Sakit Umum Swasta Pratama Rumah sakit pratama adalah rumah sakit umum swasta yang setara dengan rumah sakit pemerintah tipe D, rumah sakit ini menyediakan layanan medis umum.
- Rumah Sakit Umum Swasta Madya
Rumah sakit umum swasta madya adalah rumah sakit umum swasta yang setara dengan rumah sakit pemeritah tipe C, dan memberikan pelayanan medis umum dan spesialistik dalam empat cabang.
- Rumah Sakit Umum Swasta Utama
Rumah sakit umum swasta utama adalah rumah sakit umum swasta yang setara dengan rumah sakit pemetintah dalam hal pelayanan medis umum, spesialistik, dan subspesialistik.
3. Pengertian Instalasi Farmasi
Menurut (Rusli, 2016) Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah suatu unit di rumah sakit tempat penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit dan pasien. Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud adalah kegiatan yang menyangkut pembuatan, pengendalian mutu sediaan farmasi, pengelolaan perbekalan farmasi (perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pencatatan, pelaporan, pemusnahan atau penghapusan), pelayanan resep, pelayanan informasi obat, konseling, farmasi klinik di ruangan.
4. Tujuan Instalasi Farmasi
Menurut Menkes No.72 tahun 2016, Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian, dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional demi keselamatan pasien.
5. Â Tugas Instalasi Farmasi