Mohon tunggu...
Azzahra Fauziah
Azzahra Fauziah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas Teknologi Digital Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kualitas Pelayanan Farmasi di Lingkungan Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung: Studi Kasus Terhadap Kepuasan Pasien (Studi Literatur Bab II)

15 Mei 2024   11:34 Diperbarui: 15 Mei 2024   12:29 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Kemenkes (2016) Tugas Instalasi Farmasi Rumah Sakit antara lain, sebagai berikut :

a. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian secara optimal dan profesional serta sesuai prosedur dan etik profesi.

b. Menjalankan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai secara efektif, aman, bermutu, dan efisien.

c. Melakukan pengkajian dan pemantauan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai untuk memaksimalkan efek terapi dan keamanan serta mengurangi risiko.

d. Melaksanakan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dan memberikan saran kepada dokter, perawat dan pasien.

e. Aktif  berpartisipasi  dalam Komite Farmasi dan Terapi.

 f. Meningkatkan  pendidikan dan pelatihan serta mengembangkan pelayanan kefarmasian.

g. Membantu membangun dan forularium di rumah sakit.

6.  SDM Instalasi Farmasi Rumah Sakit

Menurut KEMENKES Nomor 72 Tahun 2016 instalasi farmasi harus memiliki apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang sesuai dengan beban kerja dan petugas penunjang lain agar tercapai sasaran dan tujuan instalasi farmasi. Untuk ketersediaan jumlah tenaga apoteker dan tenaga teknis kefarmasian di rumah sakit mengacu pada ketentuan klasifikasi dan perizinan rumah sakit yang ditetapkan oleh Mentri Kesehatan. Berdasarkan pekerjaan yang dilakukan, kualifikasi SDM Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah sebagai berikut :

  • Untuk pekerjaan kefarmasian terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
  • Untuk pekerjaan penunjang terdiri dari operator computer atau teknisi yang memahami kefarmasian, tenaga administrasi, pekarya atau pembantu pelaksana.

Instalasi farmasi dipimpin oleh satu orang kepala instalasi, yang membawahi 12 orang apoteker, 33 tenaga teknis kefarmasian, 6 tenaga administrasi, dan 9 pekarya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun