Mutasi ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021. Telegram ini ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Putu Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya. Telegram ini telah dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Sebagai penutup, pihak kepolisian juga dituntut untuk konsisten dalam seluruh pekerjaan kepolisian, termasuk kedalam segala jenis tindak upaya pemaksaan. Kejadian ini diharap menjadi pembelajaran bagi para Aparat agar tidak mengambil kesempatan diatas alih-alih kewenangann dan dibalik pangkat yang dimilikinya, perlu diingat juga bahwa setiap perbuatan yang dilakukan bahkan disiarkan memiliki hukum dan aturan yang berlaku.
Daftar Pustaka
Artikel dan Jurnal
- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. (2019). https://www.peraturanpolri.com/2019/12/perkap-6-tahun-2019-penyidikan-tindak-pidana.html
- Pamungkas, T. B. (n.d.). MODUL – 4 ETIKA PENYIARAN. https://lms.univpancasila.ac.id/pluginfile.php/179937/mod_resource/content/1/MODUL 4 - HUKUM ETIKA PENYIARAN DAN DELIK PENYIARAN %28PENERAPAN ETIKA PENYIARAN%29.pdf
- Answendy, P. R. (2020). Penyiaran Program Siaran “86” di Media Televisi Perspektif Hukum Pidana. Jurist-Diction, 3 (6). file:///C:/Users/user/Downloads/22974-88299-2-PB.pdf
- Makkl, S. (2021). Aipda Ambarita Dimutasi Usai Viral Video Geledah HP Warga. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211019121322-12-709601/aipda-ambarita-dimutasi-usai-viral-video-geledah-hp-warga
- Briantika, A. (2021). KPI Tak Bertaji saat Tayangan TV Menormalisasi Kekerasan Polisi. Tirto.Id. https://tirto.id/kpi-tak-bertaji-saat-tayangan-tv-menormalisasi-kekerasan-polisi-gkBl
Surat Peringatan KPI
- http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/34775-peringatan-tertulis-untuk-program-siaran-jurnalistik-86-net-tv?start=6&detail5=5510&detail3=5553
- http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/36112-teguran-tertulis-untuk-program-jurnalistik-86-net?detail5=18235
Video Kasus
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H