Mohon tunggu...
Arifah Aprillia Wulandari
Arifah Aprillia Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Pancasila

Saya adalah pribadi yang mandiri, dan mampu berkomunikasi secara informatif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Hukum dan Etika pada Penyiaran Televisi: Studi Kasus Program "86" Tahun 2021 terkait Pelanggaran Privasi kepada Warga Setempat

21 Juli 2022   22:40 Diperbarui: 21 Juli 2022   23:27 4254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyiaran program acara tersebut  mengandung banyak sekali tindak pelanggaran dan salah satunya menjadi viral dimedia sosial, kasus ini pun mengundang sederet kritikan dari para masyarakat terhadap aksi yang dilakukan oleh aparat yang sedang melakukan operasi keamanan secara random tepatnya di daerah Cipinang, Jakarta Timur. 

Dimana terlihat pada tayangan video meminta paksa ponsel warga yang kesalahannya dianggap tidak memerlukan pemeriksaan pada ponsel dinilai melakukan pelanggaran terhadap hak privasi warga tersebut. 

Hal ini menciptakan perbuatan menghakimi yang berujung pada pengabaian asas praduga tak bersalah. Keberadaan program ini pada media televisi secara langsung dan tidak langsung merugikan bagi pihak yang terlibat dan belum sepenuhnya. Bagaimana hal ini dapat terjadi? Apakah ada hukum dan etika yang mengatur hal tersebut?


Rumusan masalah

Tayangan berjudul Program Siaran “86” adalah sebuah program siaran yang disajikan oleh salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia. Program ini tayang perdana pada 2 Agustus 2014, hal ini menunjukan bahwa hampir 6 tahun lamanya. Program ini dipercaya oleh masyarakat Indonesia. Program ini juga merupakan program unggulan dari NET TV. 

Hal yang patut menjadi pehatian lain adalah Program Siaran “86”merupakan pelopor dari tayangan dengan subjek polisi yang kini mulai menjamur di dunia pertelevisian. 

Diluar daripada itu terdapat satu tayangan yang menyita perhatian publik, terlihat pada video ini bahwa pemilik ponsel terlihat keberatan atas perintah aparat untuk memeriksanya karena ponsel tersebut dirasa merupakan ranah privasi yang dimiliki olehnya. 

Namun, polisi tersebut justru mengatakan bahwa dirinya (Aparat Kepolisian) memiliki wewenang yang kuat untuk memerika ponsel tersebut sebagai bukti identitas apabila seorang warga tersebut memiliki rencana pembunuhan. 

Masalah yang ditimbulkan pada kasus diatas tentunya berkaitan dengan hukum dan etika yang telah ditetapkan pada proses penyiarannya, sehingga memerlukan tindakan tegas atas perilaku yang telah dilakukan oleh anggota kepolisian pada video tersebut.


Pembahasan

Pembahasan yang akan Saya jabarkan terkait kasus diatas, meliputi beberapa hal yaitu terkait isi pelanggaran yang terjadi, kaitan isi pelanggaran dengan materi hukum dan etika, serta menentukan material hukum komunikasi dan komunikasi hukum yang ada dalam kasus tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun