Sebelumnya telah dijelaskan bahwa Program Siaran “86” pernah memperoleh teguran tertulis akibat menayangkan anak-anak dan remaja, pada pasal 15 ayat 3 dijelaskan bahwa Program Siaran yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya.
Program Siaran “86” juga sering kali menayangkan pengerebakan yang rawan akan adegan kekerasan sebagai contoh perlakuan Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara yang ditayangkan pada bulan April 2020 pada pelaku tawuran,
tim produksi Program Siaran “86” terlihat menyamarkan pelaku namun di satu titik dapat ditemukan bentuk kekerasan yang lepas dari sensor tim produksi adegan kekerasan yang ditampilkan harusnya mengikuti standar pada pasal 23.
Untuk yang kedua kalinya, Program Siaran 86 juga mendapatkan surat peringat kembali dari KPI terkait Penampilan rekaman video yang terdapat muatan percakapan antara tim evakuasi, sebagaimana tertulis dalam caption tayangan, dengan korban yang tertimpa reruntuhan bangunan akibat gempa.
Dijelaskan dalam percakapan tersebut, bahwa ada korban lain yang tertimpa reruntuhan dan sedang dalam kondisi sulit bernafas.
Materi Hukum dan Etika
Hukum dan Etika Penyiaran. Diawali dari definisi penyiaran. Penyiaran terdiri dari struktur bahasa terdiri dari kata dasar siar yang artinya memberitahukan kepada umum; mengumumkan.
Sedangkan arti penyiaran adalah proses, cara, perbuatan menyiarkan. Untuk kegiatan penyiaran meliputi dua bagian, yaitu penyiaran radio dan penyiaran televisi.
Sedang kedua penyiaran itu menurut UU Penyiaran disebutnya sebagai lembaga penyiaran. Menurut Ketentuan Umum UU 32/2002 Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran.