Mohon tunggu...
Arifah Aprillia Wulandari
Arifah Aprillia Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Pancasila

Saya adalah pribadi yang mandiri, dan mampu berkomunikasi secara informatif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Hukum dan Etika pada Penyiaran Televisi: Studi Kasus Program "86" Tahun 2021 terkait Pelanggaran Privasi kepada Warga Setempat

21 Juli 2022   22:40 Diperbarui: 21 Juli 2022   23:27 4254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa Program Siaran “86” pernah memperoleh teguran tertulis akibat menayangkan anak-anak dan remaja, pada pasal 15 ayat 3 dijelaskan bahwa Program Siaran yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya. 

Program Siaran “86” juga sering kali menayangkan pengerebakan yang rawan akan adegan kekerasan sebagai contoh perlakuan Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara yang ditayangkan pada bulan April 2020 pada pelaku tawuran, 

tim produksi Program Siaran “86” terlihat menyamarkan pelaku namun di satu titik dapat ditemukan bentuk kekerasan yang lepas dari sensor tim produksi adegan kekerasan yang ditampilkan harusnya mengikuti standar pada pasal 23.

Sumber dari sini

Untuk yang kedua kalinya, Program Siaran 86 juga mendapatkan surat peringat kembali dari KPI terkait Penampilan rekaman video yang terdapat muatan percakapan antara tim evakuasi, sebagaimana tertulis dalam caption tayangan, dengan korban yang tertimpa reruntuhan bangunan akibat gempa. 

Dijelaskan dalam percakapan tersebut, bahwa ada korban lain yang tertimpa reruntuhan dan sedang dalam kondisi sulit bernafas.

Sumber dari sini

Materi Hukum dan Etika

Hukum dan Etika Penyiaran. Diawali dari definisi penyiaran. Penyiaran terdiri dari struktur bahasa terdiri dari kata dasar siar yang artinya memberitahukan kepada umum; mengumumkan. 

Sedangkan arti penyiaran adalah proses, cara, perbuatan menyiarkan. Untuk kegiatan penyiaran meliputi dua bagian, yaitu penyiaran radio dan penyiaran televisi. 

Sedang kedua penyiaran itu menurut UU Penyiaran disebutnya sebagai lembaga penyiaran. Menurut Ketentuan Umum UU 32/2002 Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun