Mohon tunggu...
Arifah Aprillia Wulandari
Arifah Aprillia Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Pancasila

Saya adalah pribadi yang mandiri, dan mampu berkomunikasi secara informatif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Hukum dan Etika pada Penyiaran Televisi: Studi Kasus Program "86" Tahun 2021 terkait Pelanggaran Privasi kepada Warga Setempat

21 Juli 2022   22:40 Diperbarui: 21 Juli 2022   23:27 4254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Isi Pelanggaran 

Pembahasan ini menyambung dari penjelasan latar belakang dan rumusan masalah diatas. Seperti yang sudah di ketahui Program siaran “86” kerap menjadi sorotan akibat dari aksi yang dilakukan oleh salah satu anggota kepolisian yang sedang bertugas pada malam itu. 

Aipda Monang Parlindungan Ambarita tersandung atas perilakunya sendiri Bersama Tim Raimas Backbone yang ditayangkan pada televisi swasta yaitu NET TV. Pada tayangan tersebut memperlihatkan kerja kepolisian yang menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. 

Hal ini dibuktikan oleh tayangan Ambarita yang dengan lantang meminta paksa ponsel milik seorang remaja yang sedang dikepung oleh pemeriksaan. 

Pada awalnya pemuda tersebut dihentikan karena tidak mengenakan helm, kemudian Rustamaji meminta ponselnya untuk diserahkan, namun pemuda tersebut menolak karena dia beralasan ponsel adalah bagian dari privasinya, setelah itu Ambarita datang dan dengan lantang berkata bahwa Polisi mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pada ponsel tersebut.

Tidak hanya itu, Ambarita juga berkata “Biar Saya jelasin, Undang-undangnya privasi itu apa sih? – ucap Ambarita dan Ambarita terus mencecar pemuda tersebut untuk memvalidasi bahwa Polisi punya wewenang untuk melakukannya.

Disini terdapat tindak pelanggaran yang dilakukan oleh para aparat, karena dengan tegas disampaikan di dalam Perkap Kapolri Nomor 6 2019 Pasal 20 menyatakan :

    Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dengan dilengkapi dengan:

  1. surat perintah penggeledahan; dan
  2. surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak.
  3. Penggeledahan pakaian dan/atau badan terhadap perempuan dilakukan oleh Polisi wanita/PNS Polri wanita/wanita yang dipercaya dan ditunjuk untuk diminta bantuannya oleh Penyidik/Penyidik Pembantu.

Penggeledahan memang pada dasarnya dapat dilakukan seketika ketika ada dugaan melakukan tindak kejahatan tapi ini pun tidak diperbolehkan untuk melakukan penggeledahan terhadap isi ponsel kecuali yang bersangkutan ini membawa narkoba atau membawa senjata tajam maka ponsel pelaku dapat disita dan dilihat sementara untuk diserahkan kepada penyidik, 

namun kalau ternyata yang bersangkutan ini hanya bersangkutan dengan pelanggaran lalu lintas maka tidak boleh untuk semerta-merta memeriksa ponsel miliknya dan dapat dilaporkan sebagai tindak pindana perbuatan yang tidak menyenangkan pada pasal 335 ayat 1 KUHP dan pelanggaran privasi.

Pelanggaran penyiaran yang disiarkan oleh Program Siaran “86”

Ini bukanlah kali pertama program siaran “86” mendapatkan teguran dalam konten yang disiarkannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun