Mohon tunggu...
Arifah Aprillia Wulandari
Arifah Aprillia Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Pancasila

Saya adalah pribadi yang mandiri, dan mampu berkomunikasi secara informatif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Hukum dan Etika pada Penyiaran Televisi: Studi Kasus Program "86" Tahun 2021 terkait Pelanggaran Privasi kepada Warga Setempat

21 Juli 2022   22:40 Diperbarui: 21 Juli 2022   23:27 4254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam era globalisasi, media penyiaran khususnya televisi, kini mempunyai peran penting dalam menyebarkan suatu informasi. Dalam proses penyampaian pesan pemberitaan sebaiknya baik wartawan maupun jurnalis diharapkan untuk menerapkan etika-etika dan hukum baik yang tertulis maupun tidak, agar tayangan yang akan disiarkan dapat tersampaikan dengan baik bagi para khalayak yang menontonnya. 

Bersinggungan dengan hal tersebut Lembaga penyiaran telah menetapkan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Penyiaran (P3 dan SPS) yang berguna untuk mengatur etika dalam dunia perjurnalistikan, namun sangat diSayangkan berbagai tindak pelanggaran etika dan hukum masih terus berjalan di berbagai media penyiaran.

Program siaran “86” kerap menjadi sorotan akibat dari aksi yang dilakukan oleh salah satu anggota kepolisian yang sedang bertugas pada malam itu. Aipda Monang Parlindungan Ambarita tersandung atas perilakunya sendiri Bersama Tim Raimas Backbone yang ditayangkan pada televisi swasta yaitu NET TV. 

Pada tayangan tersebut memperlihatkan kerja kepolisian yang menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Hal ini dibuktikan oleh tayangan Ambarita yang dengan lantang meminta paksa ponsel milik seorang remaja yang sedang dikepung oleh pemeriksaan.

Kasus tersebut dapat disimpulkan telah melakukan beberapa pelanggaran yaitu yang pertama, Pelanggaran penggeledahan secara paksa dimana dalam Perkap Kapolri Nomor 6 2019 Pasal 20 menyatakan :

Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dengan dilengkapi dengan:

surat perintah penggeledahan; dan

surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak.

Selain itu kasus ini juga dapat dilaporkan dalam bentuk pelanggaran privasi seseorang dimana tertuang pada Pasal 26 UU ITE menjelaskan kewajiban semua pihak untuk menghormati dan melindungi hak atas privasi seseorang dalam hukum Indonesia. 

Kemudian, KPI dianggap kurang mengawasi konten-konten yang sebenarnya perlu diberi teguran atau sanksi tertulis atas Lembaga yang menaungi program siaran “86” dimana tayangan itu tak independen, itu telah melanggar prinsip dasar Undang-Undang Penyiaran. 

Kemudian, (polisi juga) berpegang kepada aturan hukum, sesuai standar operasional prosedur. Namun, diluar dari KPI yang tidak memberikan tindakan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berlaku adil dan bijaksana karena telah menerapkan sanksi atas pelanggaran privasi yang telah dilakukan oleh Aipda Monang Parlindungan Ambarita, Beliau dimutasi setelah video tayangan tersebut kian viral. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun