Dalam era globalisasi, media penyiaran khususnya televisi, kini mempunyai peran penting dalam menyebarkan suatu informasi. Dalam proses penyampaian pesan pemberitaan sebaiknya baik wartawan maupun jurnalis diharapkan untuk menerapkan etika-etika dan hukum baik yang tertulis maupun tidak, agar tayangan yang akan disiarkan dapat tersampaikan dengan baik bagi para khalayak yang menontonnya.
Bersinggungan dengan hal tersebut Lembaga penyiaran telah menetapkan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Penyiaran (P3 dan SPS) yang berguna untuk mengatur etika dalam dunia perjurnalistikan, namun sangat diSayangkan berbagai tindak pelanggaran etika dan hukum masih terus berjalan di berbagai media penyiaran.
Program siaran “86” kerap menjadi sorotan akibat dari aksi yang dilakukan oleh salah satu anggota kepolisian yang sedang bertugas pada malam itu. Aipda Monang Parlindungan Ambarita tersandung atas perilakunya sendiri Bersama Tim Raimas Backbone yang ditayangkan pada televisi swasta yaitu NET TV.
Pada tayangan tersebut memperlihatkan kerja kepolisian yang menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Hal ini dibuktikan oleh tayangan Ambarita yang dengan lantang meminta paksa ponsel milik seorang remaja yang sedang dikepung oleh pemeriksaan.
Kasus tersebut dapat disimpulkan telah melakukan beberapa pelanggaran yaitu yang pertama, Pelanggaran penggeledahan secara paksa dimana dalam Perkap Kapolri Nomor 6 2019 Pasal 20 menyatakan :
Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dengan dilengkapi dengan:
surat perintah penggeledahan; dan
surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak.
Selain itu kasus ini juga dapat dilaporkan dalam bentuk pelanggaran privasi seseorang dimana tertuang pada Pasal 26 UU ITE menjelaskan kewajiban semua pihak untuk menghormati dan melindungi hak atas privasi seseorang dalam hukum Indonesia.
Kemudian, KPI dianggap kurang mengawasi konten-konten yang sebenarnya perlu diberi teguran atau sanksi tertulis atas Lembaga yang menaungi program siaran “86” dimana tayangan itu tak independen, itu telah melanggar prinsip dasar Undang-Undang Penyiaran.
Kemudian, (polisi juga) berpegang kepada aturan hukum, sesuai standar operasional prosedur. Namun, diluar dari KPI yang tidak memberikan tindakan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berlaku adil dan bijaksana karena telah menerapkan sanksi atas pelanggaran privasi yang telah dilakukan oleh Aipda Monang Parlindungan Ambarita, Beliau dimutasi setelah video tayangan tersebut kian viral.