Mohon tunggu...
Arifah Aprillia Wulandari
Arifah Aprillia Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Pancasila

Saya adalah pribadi yang mandiri, dan mampu berkomunikasi secara informatif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Hukum dan Etika pada Penyiaran Televisi: Studi Kasus Program "86" Tahun 2021 terkait Pelanggaran Privasi kepada Warga Setempat

21 Juli 2022   22:40 Diperbarui: 21 Juli 2022   23:27 4254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Dalam era globalisasi, media penyiaran khususnya televisi, kini mempunyai peran penting dalam menyebarkan suatu informasi. 

Dengan kemudahan dan kemurahan akses yang ditawarkan tentunya televisi dijadikan media massa utama bagi masyarakat untuk memperoleh pemberitaan serta informasi yang paling terupdate disetiap harinya. 

Kondisi tersebut membuat adanya kebebasan dalam mendapatkan indormasi menjadi tidak terbatas. 

Kebebasan pers terjamin dalam ketentuan Pasal 28 F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi individu dan lingkungan sekitarnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunaka segala jenis saluran yan tersedia.

Dalam prosesnya penyampaian pesan pemberitaan sebaiknya baik wartawan maupun jurnalis diharapkan untuk menerapkan etika-etika dan hukum baik yang tertulis maupun tidak, agar tayangan yang akan disiarkan dapat tersampaikan dengan baik bagi para khalayak yang menontonnya. 

Seperti yang kita ketahui, walaupun telah ada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Penyiaran (P3 dan SPS) yang berguna untuk mengatur etika dalam dunia perjurnalistikan, namun sangat di sayangkan berbagai tindak pelanggaran etika dan hukum masih terus berjalan di berbagai media penyiaran. 

Sehubungan dengan hal tersebut Saya merasa tertarik untuk membahas perihal televisi dalam penyiaran program acaranya harus memastikan bahwa program acara tersebut memenuhi standar yang dikeluarkan oleh KPI. 

Salah satu program acara yang akan dibahas adalah kasus pada program TV 86 yang disiarkan oleh swasta NET TV, produksi program ini merupakan hasil Kerjasama NET TV dengan pihak kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tujuan menampilkan bagaimana keseharian dari anggota kepolisian.

Program tersebut memperlihatkan anggota kepolisian yang melayani negara, dari mulai menertibkan pelanggaran lalu lintas, penyidakan seperti (penipuan, pencurian, pembunuhan, tindak kriminalitas, dan sebagainya),

hingga  pengungkapan sindikat narkoba dan miras disertai penarasian ulang dari anggota kepolisian yang terlibat pada setiap episodenya. Kejadian ini seringkali menciptakan objek yang disiarkan menjadi buruk karena terdapat opini dan pendapat tersendiri dari anggota kepolisian yang terlibat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun